Ratusan Warga Dairi Kepung Kantor Bupati dan DPRD, Tuding Negara Hidupkan Kembali Izin Tambang yang Sudah Dibatalkan Pengadilan

DAIRI – Gelombang perlawanan terhadap aktivitas pertambangan kembali mengguncang Kabupaten Dairi. Ratusan warga dari berbagai desa terdampak bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil turun ke jalan, Kamis (4/6/2026), mengepung Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Dairi untuk menolak terbitnya izin lingkungan baru bagi PT Dairi Prima Mineral (DPM).

Bagi warga, penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Nomor 1437 Tahun 2026 tertanggal 13 Maret 2026 bukan sekadar dokumen administratif. Kebijakan itu dianggap sebagai upaya menghidupkan kembali proyek tambang seng dan timah hitam yang sebelumnya telah digugat masyarakat hingga tingkat Mahkamah Agung dan dinyatakan batal.

Aksi massa berlangsung dengan membawa berbagai spanduk penolakan dan tuntutan pencabutan izin. Mereka menilai pemerintah telah mengabaikan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap demi membuka jalan bagi kembali beroperasinya perusahaan tambang di Kecamatan Silima Pungga-pungga.

Dalam pernyataan bersama yang disampaikan Hendra Sinurat dari BAKUMSU, didampingi Israel Capah (APSS), Susandi Panjaitan (APUK), dan Melky Nahar (JATAM), warga menuding proses penerbitan izin baru dilakukan secara tertutup dan minim partisipasi masyarakat terdampak.

“Kami melihat ada pola pengabaian terhadap hak-hak warga. Izin baru ini muncul tanpa keterbukaan informasi yang memadai dan baru diketahui masyarakat saat sosialisasi addendum AMDAL di Sidikalang pada Mei lalu,” kata mereka.

Ironisnya, saat rakyat menyampaikan aspirasi di gedung DPRD, hanya satu anggota dewan, Hendra Sinaga, yang bersedia menemui massa. Selebihnya, kantor wakil rakyat tersebut disebut nyaris kosong tanpa kehadiran anggota dewan lainnya.

Kondisi itu memicu kekecewaan warga yang menilai para legislator tidak menunjukkan keberpihakan terhadap masyarakat yang selama bertahun-tahun menghadapi ancaman aktivitas pertambangan.

Aksi juga sempat diwarnai ketegangan setelah papan bunga dan sejumlah materi kampanye yang dibawa massa dilaporkan hilang dari lokasi aksi di depan Kantor Bupati Dairi.

Menurut para pengunjuk rasa, terbitnya izin lingkungan baru PT DPM merupakan bentuk pengingkaran terhadap putusan pengadilan. Mereka mengingatkan bahwa warga Dairi sebelumnya telah memenangkan gugatan terhadap izin lingkungan perusahaan tersebut hingga tingkat Mahkamah Agung, yang kemudian berujung pada pencabutan izin oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2025.

Bagi masyarakat sekitar, persoalan ini bukan hanya soal investasi dan pertumbuhan ekonomi. Kawasan yang menjadi konsesi PT DPM merupakan wilayah hulu yang menopang kehidupan banyak desa di Dairi. Di sana terdapat sumber mata air, lahan pertanian, kebun rakyat, kawasan hutan, serta berbagai sumber pangan yang selama ini menjadi penyangga ekonomi masyarakat.
Warga juga menyoroti potensi dampak ekologis yang lebih luas.

Aliran air dari kawasan tersebut menghubungkan Sungai Sembelin hingga Sungai Alas yang bermuara ke Aceh Singkil, sehingga kerusakan lingkungan di wilayah tambang diyakini dapat berdampak hingga lintas kabupaten dan provinsi.

Dalam orasinya, massa menyebut tanah yang kini masuk dalam wilayah konsesi bukanlah ruang kosong yang dapat dipetakan semata-mata untuk kepentingan industri ekstraktif. Bagi masyarakat adat Pakpak dan warga sekitar, kawasan tersebut merupakan ruang hidup yang memiliki nilai sejarah, budaya, ekonomi, dan spiritual yang diwariskan secara turun-temurun.

“Negara tidak boleh mengubah tanah leluhur menjadi sekadar angka-angka konsesi di atas peta sambil mengabaikan keberadaan masyarakat yang telah menjaga kawasan itu selama puluhan bahkan ratusan tahun,” teriak salah seorang peserta aksi.

Melalui aksi tersebut, warga mendesak pemerintah pusat dan daerah segera mencabut Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan PT Dairi Prima Mineral, menghormati seluruh putusan pengadilan yang telah memenangkan masyarakat, menghentikan seluruh aktivitas perusahaan di lapangan, serta memberikan perlindungan penuh terhadap wilayah adat dan ruang hidup masyarakat terdampak.

Aksi itu menjadi penanda bahwa konflik tambang di Dairi belum berakhir. Di tengah dorongan investasi sektor pertambangan, masyarakat kembali mengingatkan bahwa pembangunan yang mengorbankan keselamatan lingkungan dan hak-hak warga berpotensi melahirkan konflik sosial yang berkepanjangan. Bagi warga Dairi, perjuangan kali ini bukan hanya soal menolak tambang, tetapi mempertahankan tanah, air, dan ruang hidup yang mereka yakini sebagai warisan bagi generasi mendatang. (021)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini