Mantan Calon Wali Kota Medan Dilaporkan ke Polda Sumut, Diduga Lakukan Malapraktik dan Pungutan Rp85 Juta Lewat Rekening Pribadi

Obrolannews.id | MEDAN – Seorang dokter bedah saraf yang juga dikenal sebagai mantan calon Wali Kota Medan berinisial Prof. RD dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan malapraktik medis dan dugaan pungutan biaya operasi di luar mekanisme resmi rumah sakit.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/506/IV/2026/SPKT/Polda Sumut dan diajukan oleh seorang pasien bernama Nurlita, warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan pelapor, kasus bermula saat dirinya mengalami nyeri pada punggung sejak April 2025. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan medis, termasuk MRI tulang belakang, ditemukan adanya massa yang diduga tumor jenis meningioma pada area torakal setentang ruas T4 yang menyebabkan penekanan pada saraf tulang belakang.

Atas saran sejumlah pihak, Nurlita kemudian berkonsultasi dengan Prof. RD di Rumah Sakit Malahayati Medan. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, pasien disarankan menjalani operasi pengangkatan massa tersebut.

Namun, menurut pengakuan pelapor, sebelum operasi dilakukan pada 29 Mei 2025, pihak pasien diminta melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp30 juta yang ditransfer ke rekening pribadi seseorang bernama Tommy Pebrianto yang disebut sebagai ajudan atau perantara dokter tersebut.

Setelah operasi selesai, keluarga pasien mengaku memperoleh penjelasan bahwa tumor yang sebelumnya terlihat pada hasil MRI tidak ditemukan. Sebaliknya, disebutkan hanya ditemukan kista yang pecah saat tindakan operasi berlangsung.

Pasien kemudian menjalani perawatan selama empat hari dan diperbolehkan pulang pada 2 Juni 2025. Saat proses administrasi kepulangan, keluarga kembali diminta melakukan pembayaran sebesar Rp55 juta sehingga total biaya yang telah dikeluarkan mencapai Rp85 juta.

Menurut laporan, pembayaran tersebut kembali ditransfer ke rekening pribadi atas nama Tommy Pebrianto. Ketika keluarga meminta rincian tagihan atau invoice resmi rumah sakit, mereka mengaku hanya menerima kwitansi pribadi yang dibubuhi stempel rumah sakit.

Beberapa minggu setelah operasi, kondisi kesehatan Nurlita disebut tidak kunjung membaik. Ia mengaku mengalami pembengkakan pada kaki, rasa panas, kesulitan berjalan hingga akhirnya harus menggunakan tongkat.

Pelapor menyatakan telah berulang kali menyampaikan keluhan tersebut kepada Prof. RD saat kontrol maupun melalui pesan WhatsApp. Namun, menurut pengakuannya, keluhan itu disebut sebagai bagian dari proses penyembuhan pascaoperasi.

Kondisi pasien justru terus memburuk. Pada November 2025, Nurlita kembali menjalani pemeriksaan MRI di rumah sakit berbeda. Hasil pemeriksaan tersebut, menurut pelapor, menunjukkan massa pada lokasi yang sama masih berada di area torakal dan tetap menekan saraf tulang belakang.

“Ketika hasil MRI keluar, saya diberitahu bahwa massa tersebut masih ada. Saya bingung mengapa harus dioperasi lagi padahal sebelumnya sudah dilakukan tindakan operasi,” ungkap Nurlita dalam laporannya.

Menurut pelapor, beberapa hari kemudian Prof. RD sempat menyampaikan permintaan maaf melalui pesan WhatsApp dan mengakui kurang agresif saat melakukan tindakan operasi pertama.

Merasa kehilangan kepercayaan, Nurlita kemudian mencari pendapat medis lain dan berkonsultasi dengan dokter bedah saraf di salah satu rumah sakit swasta di Medan.

Setelah dilakukan MRI kontras dan evaluasi ulang, pasien akhirnya menjalani operasi kedua pada 28 November 2025. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam laporan, tim dokter pada operasi kedua menemukan tumor yang masih berada sekitar satu sentimeter dari bekas lokasi operasi sebelumnya.

Tumor tersebut kemudian berhasil diangkat dan diperlihatkan kepada keluarga pasien sebelum dikirim ke Laboratorium Patologi Anatomi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat kondisi yang dialaminya, Nurlita mengaku hingga kini masih menjalani fisioterapi dan perawatan medis lanjutan.

Kuasa hukum dan keluarga pasien meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara mengusut secara menyeluruh dugaan malapraktik medis maupun dugaan aliran pembayaran biaya tindakan medis melalui rekening pribadi yang disebut-sebut mencapai Rp85 juta.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Prof. RD, Tommy Pebrianto maupun pihak Rumah Sakit Malahayati terkait substansi laporan tersebut.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. ( red )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini