Medan || Obrolannews.id — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan keimigrasian yang profesional, responsif, dan berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan 06/08.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pemeriksaan administratif dalam rangka pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) kepada seorang warga negara asing yang sedang menjalani perawatan medis, serta pelaksanaan layanan KUPAS SIPOLAN (Kunjungan Pasien Imigrasi Polonia Medan) bagi warga negara Indonesia yang membutuhkan pelayanan keimigrasian di rumah sakit.
Pada Selasa, 4 Agustus 2026, tim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia melaksanakan pemeriksaan administratif di Rumah Sakit Herna Medan sebagai bagian dari proses pengumpulan bahan penelaahan terhadap permohonan pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa yang diajukan seorang wisatawan berkewarganegaraan Israel, Naama Yona Smulowitz.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Herna Medan dan belum memungkinkan untuk meninggalkan wilayah Indonesia, sementara masa berlaku izin tinggalnya akan segera berakhir.
Permohonan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa tersebut diajukan dengan alasan kemanusiaan dan dilengkapi surat keterangan dokter. Pemohon juga telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dan Standar Operasional Prosedur yang berlaku.
Sebagai bagian dari proses penyelesaian permohonan, petugas turut melakukan pengambilan data biometrik secara langsung di rumah sakit. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh proses administrasi keimigrasian tetap dapat berjalan tanpa mengganggu proses perawatan medis yang sedang dijalani pemohon.
Sehari setelahnya, pada Rabu, 5 Agustus 2026, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia kembali memberikan pelayanan keimigrasian melalui program KUPAS SIPOLAN dengan mengunjungi RS Mitra Medika Premiere Medan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pengambilan data biometrik terhadap seorang pemohon penggantian paspor yang akan digunakan untuk keperluan berobat ke Malaysia.
Seluruh tahapan pelayanan dilaksanakan secara langsung di rumah sakit sehingga pemohon tetap memperoleh pelayanan keimigrasian tanpa harus datang ke Kantor Imigrasi.
Kedua kegiatan tersebut menjadi bagian dari implementasi pelayanan keimigrasian yang adaptif terhadap kondisi pemohon. Baik dalam proses pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa kepada warga negara asing maupun pelayanan paspor kepada warga negara Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia memastikan seluruh pelayanan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan profesionalisme, akuntabilitas, dan nilai-nilai kemanusiaan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Ridha Sah Putra, menegaskan bahwa pelayanan keimigrasian harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam berbagai kondisi.
> “Kami berkomitmen untuk memastikan setiap orang memperoleh hak atas pelayanan keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk bagi mereka yang sedang menjalani perawatan medis. Melalui pemeriksaan administratif ITKT maupun layanan KUPAS SIPOLAN, kami ingin menghadirkan pelayanan yang profesional, cepat, adaptif, dan humanis tanpa mengurangi kualitas maupun kepastian hukum dalam setiap prosesnya,” ujar Ridha Sah Putra.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia akan terus mengembangkan pelayanan yang inovatif dan mudah diakses oleh masyarakat maupun warga negara asing.
Melalui berbagai inovasi pelayanan tersebut, diharapkan kehadiran negara dapat dirasakan secara nyata oleh setiap pemohon, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan mobilitas akibat kondisi kesehatan, sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat.”

