MEDAN, Obrolannews.id — Dugaan pungutan terhadap mahasiswa menjelang proses sidang hingga wisuda mencuat. Nilainya disebut tidak kecil, berkisar Rp600 ribu hingga Rp1 juta per mahasiswa.
Yang menjadi sorotan bukan hanya nominalnya, tetapi juga dugaan adanya aliran transfer kepada seseorang bernama Arif Rahmadani, yang disebut sebagai mahasiswa S2 sekaligus membantu pekerjaan di lingkungan jurusan.
Pertanyaan publik pun mengemuka: jika pungutan tersebut bukan kebijakan jurusan, untuk kepentingan apa mahasiswa diminta membayar hingga Rp1 juta dan mengapa pembayarannya disebut masuk kepada pihak tertentu?
Informasi tersebut dikonfirmasi kepada pihak jurusan oleh pimpinan redaksi Liputan Khusus Turkom.
Dalam keterangannya, pihak jurusan secara tegas membantah bahwa ada perintah resmi dari jurusan untuk menarik uang kepada mahasiswa.
Pihak jurusan menyebut Arif memang membantu sejumlah mahasiswa, terutama mahasiswa angkatan 2018 yang sedang menyelesaikan proses akhir perkuliahan. Namun, aktivitas tersebut disebut sebagai bantuan atau jasa pribadi dan bukan pekerjaan yang diperintahkan oleh jurusan.
«“Dia memang bekerja membantu, misalnya yang 2018, yang sudah mau selesai. Jadi istilahnya seperti jasa dia membantu dan itu di luar jurusan. Bukan kami perintahkan untuk mengurus itu,” demikian keterangan pihak jurusan.»
Pernyataan tersebut justru membuka pertanyaan baru.
Jika benar aktivitas tersebut berada di luar jurusan, siapa yang menentukan besaran biaya? Kepada siapa mahasiswa membayar? Apa dasar nominal Rp600 ribu sampai Rp1 juta? Dan apakah seluruh mahasiswa yang membayar mendapatkan layanan yang sama?
Bukan Satu atau Dua Mahasiswa?
Dalam konfirmasi, pimpinan redaksi menyampaikan bahwa informasi yang diterima bukan hanya berasal dari satu atau dua mahasiswa.
Bahkan, disebut terdapat mahasiswa yang mengaku khawatir untuk terbuka mengenai persoalan tersebut.
Informasi lain yang turut mencuat adalah dugaan adanya pernyataan bahwa mahasiswa yang melapor atau mengungkap persoalan tersebut tidak akan lulus.
Pihak jurusan membantah keras tudingan tersebut.
«“Tidak benar itu, Bang,” jawab pihak jurusan saat dikonfirmasi mengenai dugaan adanya ancaman terhadap mahasiswa.»
Pihak jurusan juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah dikonfirmasi kepada pihak JTI dan bagian terkait. Menurut penjelasan yang diterima, tidak ditemukan mahasiswa yang secara resmi melaporkan persoalan tersebut kepada JTI.
Namun, tidak adanya laporan resmi bukan otomatis menjawab seluruh pertanyaan mengenai transaksi yang disebut-sebut terjadi.
Sebab, persoalan utama yang perlu dibuka adalah apakah benar terdapat mahasiswa yang membayar sejumlah uang, siapa penerimanya, apa jasa yang diberikan, dan apakah pembayaran tersebut memiliki dasar administrasi yang jelas.
Kalau Bukan Pungutan Jurusan, Mengapa Mahasiswa Membayar?
Pernyataan bahwa kegiatan tersebut merupakan “jasa pribadi” tentu membutuhkan penjelasan lebih transparan.
Jika benar bukan pungutan resmi jurusan, maka mahasiswa berhak mengetahui bahwa pembayaran tersebut bukan biaya resmi institusi.
Sebaliknya, apabila ada mahasiswa yang mengira pembayaran tersebut merupakan bagian dari kewajiban untuk dapat mengikuti sidang atau wisuda, maka persoalan ini menjadi jauh lebih serius dan patut diperiksa secara menyeluruh.
Apalagi jika nominalnya mencapai Rp1 juta.
Karena itu, publik layak mempertanyakan:
Apakah ada bukti transfer dari mahasiswa kepada Arif Rahmadani?
Berapa jumlah mahasiswa yang melakukan pembayaran?
Berapa total uang yang diterima?
Untuk layanan apa uang tersebut digunakan?
Apakah mahasiswa diberikan kuitansi atau bukti pembayaran?
Apakah kegiatan tersebut diketahui dan dibenarkan secara resmi oleh fakultas?
Dan yang paling penting:
Apakah ada mahasiswa yang merasa harus membayar agar proses sidang atau wisudanya dapat berjalan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berbasis data, bukan sekadar bantahan.
Pihak Kampus Perlu Buka Terang
Dugaan ini semestinya tidak berhenti pada pernyataan bahwa “jurusan tidak memerintahkan”.
Jika memang tidak ada pungutan resmi, pihak fakultas maupun universitas dapat menjelaskan secara terbuka komponen biaya resmi sidang dan wisuda, mekanisme pembayarannya, serta pihak yang berwenang menerima pembayaran.
Dengan demikian, mahasiswa tidak berada dalam posisi bingung membedakan antara biaya resmi institusi dengan pembayaran jasa pribadi.
Sementara itu, terhadap nama Arif Rahmadani yang disebut dalam informasi tersebut, perlu diberikan ruang untuk menjelaskan secara terbuka mengenai aktivitas yang dilakukannya, layanan yang diberikan, serta transaksi yang disebut-sebut dilakukan mahasiswa.
Sebab, persoalannya bukan semata-mata soal angka Rp600 ribu atau Rp1 juta.
Yang lebih penting adalah memastikan tidak ada mahasiswa yang merasa terpaksa membayar demi menyelesaikan tahapan akademiknya.
Hingga berita ini diturunkan, informasi mengenai dugaan pungutan, jumlah mahasiswa yang membayar, serta dugaan intimidasi terhadap mahasiswa masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Arif Rahmadani, pihak jurusan, fakultas, maupun pihak universitas terkait seluruh informasi yang diberitakan. (red)

