Obrolannews.id | Jakarta — Warga Pekan Binjai, Binjai Kota, Propinsi Sumatera Utara, George Anderson (50), melaporkan oknum penyidik Polda Jambi terkait dugaan pelanggaran kode etik ke divisi Propam Polri dan Bareskrim. Oknum polisi yang dilaporkan; Panit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Jambi, AKP RD SH dan Aiptu BK.
Dilaman pengaduan online Divisi Propam Mabes Polri dengan kode registrasi 260529000043, George menyebut, oknum penyidik Polda Jambi tersebut pernah memintanya untuk mentransfer uang Rp40 juta ke rekening seseorang.
“Uang yang saya transfer katanya untuk biaya gelar agar kasus di-SP3. Dengan rincian Rp30 juta biaya gelar, Rp10 jutanya untuk biaya operasional,”sebut George di Medan, Senin (08/07/2026).
” Saya melapor ke Propam Mabes Polri pada Jumat (29/05/2026) pukul 14.20 WIB. Statusnya sudah terkirim,”tambahnya.
Dia mengaku merasa keberatan atas kinerja oknum Polda Jambi dalam menangani kasus yang menetapkan dirinya sebagai saksi terlapor.
Sementara dikutip dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) terhadap pelapor Andi Veryanto tertanggal (8/8/2024 silam, Kasubdit III Jatanras Muh Aulia Nasution SH MM, selaku penyidik menerangkan, berdasarkan hasil analisa singkat terhadap seluruh transaksi keuangan yang dimaksud bahwa penyidik belum menemukan adanya dugaan transaksi keuangan yang mencurigakan.
Pelapor disarankan melakukan audit terhadap kondisi finansial perusahaan dan menunjukkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan kepada penyidik selambat-lambatnya 30 hari hari kerja.
Anehnya, AKP RD SH selaku Panit 1 dan Aiptu BK malah mendesak George selaku saksi terlapor, agar segera menyerahkan bukti-bukti dan bukti audit. “Harunsya minta ke pelapor,” ucapnya.
“Ini yang diminta bukti saya terus. Sudah berulang ulang kali mereka minta dokumen terkait panggilan saya sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan,”kata George.
George juga merasa heran waktu minta tanda terima penyerahan dokumen, penyidik tidak pernah mau memberikan. Dia juga mengaku, setiap kali menjalani pemeriksaan, selalu dimintai uang dengan beragam alasan.
George berharap laporannya di Divisi Propam Mabes Polri segera ditindaklanjuti. Dia juga memohon agar Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo menindaklanjuti laporannya secara profesional serta berkualitas sesuai arah tranformasi Polri. (red)

