obrolannews. id, Medan Denai – Unit Reskrim Polsek Medan Area bergerak cepat meringkus tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor milik Rizky Ardiansyah (26) warga Jalan Puri, Gang Sekolah, Kelurahan Kota Matsum 1, Kecamatan Medan Area, pelaku Armansyah Angakt (31) Warga Jalan HM Jhoni diringkus polisi dibawah perintah langsung Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Fajri Lubis dari Jalan Jermal 15, Medan Denai.
Menurut Kapolsek Medan Area, AKP Muhammad Ainul Yaqin didampingi Iptu Fajri Lubis mengatakan bahwa pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat BK 2038 ALK milik korban dari teras rumahnya pada 07 Agustus 2026, sekira pukul 23:00 WIB.
” Korban membuat laporan ke Polsek Medan Area, langsung ditindaklanjuti oleh Iptu Fajri Lubis bersama anggota lainya, kemudian hanya dalam tempo satu jam, tiga puluh menit, tepatnya pulul 23:30 WIB, kami daoat meringkus tersangka Armansyah Angkat dari Jalan Jermal 15,” ucap Kapolsek Medan Area.
katanya lagi, dari mulut tersangka mengakui perbuatanya mencuri Sepeda motor milik korban dengan cara mematahkan stang sepeda motor .
” Jadi si tersangka lewat di depan rumah korban dan mendapati pagar rumah korban tak terkunci dan kemudian tersangka masuk dan langsung mematahkan kunci stang dengan menggunakan kakinya setelah berhasil sepeda motor itu ia dorong menjauhi rumah korban. kemudian setelah dirasa aman tersangka memotong kabel kunci kontak untuk menghidupkan mesin sepeda motor,” pungkas AKP Muhammad Ainul Yaqin.
Ainul Yaqin juga mengatakan bahwa tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang juga pernah ditangkap Polsek Medan Area dan dihukum 2,5 Tahun. ( Yan )

