PN Medan  Kabulkan Prapid Arjoni Terhadap  Kapolda  Sumut Untuk Seluruhnya  dan Nyatakan  Penghentian Penyidikan  Oleh  Polda  Sumut  Tidak  Sah

obrolannews.id, Medan — Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus mengabulkan seluruhnya permohonan Praperadilan Arjoni,  ibu dengan dua orang anak terkait tidak sahnya penghentian penyidikan yang dilakukan para termohon dalam hal ini , Kapoldasu, Dirreskrimum, Kasubdit III TP Jatanras Kompol Jama K Purba, Plt Kanit 4 Subdit III AKP Suyanto Usman Nst SH, AKP Hardi H. Sianipar, SH dan  Bacrul  J. Ritonga  SH.

Penghentian penyidikan dugaan tindak penggelapan harta bersama yang mengakibatkan kerugian korban dan dua orang anaknya telah di putus oleh hakim tunggal PN Medan Lodewijk Ivandrie Simanjuntak, SH.,MH

Sebelum putusan dibacakan para pihak pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB memberikan konklusi (Kesimpulan).

Pasca sidang konklusi hakim menskors persidangan untuk dilanjukat ke agenda Putusan.

Memasuki sidang putusan, Hakim Lodewijk membaca dengan tegas
Putusan Praperadilan Nomor 80/Pid.Pra/2026/PN Mdn pada Selasa, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 14.00 wib.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Arjoni sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya.

2. Menyatakan Penghentian Penyidikan oleh para termohon yidak sah menurut hukum (Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Henti.Sidik/367.a/VI/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 26 juni 2026 dan Surat Ketetapan Nomor:S.Tap/Henti. Sidik/08.b/VI/RES.1.11 Ditreskrimum tanggal 26 Juni 2026.

3.Memerintahkan Kepada Para Termohon Untuk Melanjutkan Kembali Penyidikan Terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumut tertanggal 31 Mei 2021.

4.Membebankan Biaya Perkara Kepada  Negara Sebasar nihil.

Melalui putusan Praperadilan Hakim juga menilai jika alasan penghentian penyidikan yang menyatakan bukan merupakan tindak pidana tidak dapat dibenarkan karena, tidak adanya fakta baru  yang berkaitan dengan alasan tersebut dan penghentian hanya berdasarkan koordinasi.

Bahkan hakim menyatakan sebelum penghentian penyidikan justru penyidik telah menemukan tindak pidana dan sejak awal penyidik  telah menyakini jika perbuatan tersebut merupakan tindak pidana berdasarkan dua alat bukti dan bahkan didukung dengan putusan Praperadilan Nomor:20/Pid.pra/2025/PN Medan yang diputus oleh hakim Monita Honeisty Br. Sitorus, S.H., M.H
secara  tegas menyatakan penetapan Heri Rahman Sah menurut hukum.

Menyiakapi putusan praperdilan PN Medan, LBH Medan mengapresiasi putusan _a quo_ dan menilai hakim telah memberikan keadilan kepada Arjoni.

” Atas putusan Praperadilan LBH juga meminta kapolda sumut untuk segera menindaklajutinya putusan tersebut dan secara tegas menyatakan jika *Kapolda Sumut dan jajaranya telah Bertentangan dengan UUD 1955, UU 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Khusus nya KUHAP,” ucap Irvan Saputra SHm,MH.

kata Direktur LBH Medan lagi, tindakan para termohon juga merupakan tindakan yang sewenang-wenangdan merugikan Arjoni dan anak-anaknya dalam mencari keadilan.

Sebelumnya perlu diketahui jika laporan korban telah  secara berlarut-larut  (Undue Delay) tidak diselesaikan dalam artian telah 5 (lima) tahun pasca laporan polisi hal ini menggambarkan ketidakprofesionalan Polda Sumut.

Namun, berjalanya waktu Polda Sumut menetapkan Heri Rahman sebagai tersangka dan atas penetapan tersebut Heri Rahman mengajukan Praperadilan ke PN Medan dan akhirnya diputus oleh hakim PN Medan Monita Honeisty br. Sitorus, SH.,MH sebagaimana Putusan Praperadilan Nomor : 20/Pid.Pra/2025/PN Medan. Hakim Tunggal  secara tegas menyatakan “Penetapan Tersangka Sah Menurut Hukum” dengan kata lain  menolak Praperadilan Heri Rahman.

” Tetapi anehnya, Polda Sumut malah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Henti.Sidik/367.a/VI/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 26 Juni 2026 dan  Surat Ketetapan Nomor:S.Tap/Henti. Sidik/08.b/VI/RES.1.11 Ditreskrimum tanggal 26 Juni 2026 dengan alasan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana. Atas penghentian penyidikan tersebut, Arjoni mengajukan permohonan Praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik  dalam melakukan Penghentian Penyidikan,” sebut Irvan.

lebih lanjut kara Direktur LBH Medan dalam proses persidangan praperadilan, Arjoni melalui kuasanya LBH Medan menghadirkan alat bukti baik itu surat, saksi dan ahli (Fiqih & Pidana)

Adapun ahli Fiqih yang diajukan Assoc. Prof. Dr. Zamakhsyari Bin Hasballah Thaib, Lc, M.A  dan ahli pidana Dr. Rina Melati Sitompul, S.H., M.H. Ahli keduanya dari Universitas Dharmawangsa  secara tegas memberikan keterangan sebagaiman keahlian masing-masing.

Kedua ahli menekankan pentingnya pemenuhan prosedur hukum dalam setiap tindakan baik secara fiqih maupun KUHAP terkait penghentian penyidikan.

” LBH Medan menilai putusan tersebut tidak hanya berkaitan dengan keberlanjutan penanganan perkara Arjoni, tetapi juga menegaskan pentingnya setiap tindakan aparat penegak hukum dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku dalam hal ini KUHAP demi keadilan dan kepastian hukum terhadap masyarakat,” pungkas Irvan Saputra SH.,MH.

LBH Medan menegaskan bahwa proses hukum selanjutnya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur. Serta tidak ada Privilege (Keistimewaan ) bagi siapapun diahadapan hukum termasuk Heri Rahman. ( Yan )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini