Rumah Tinggal Disulap Jadi Kos-kosan Ilegal di Sei Kera Hulu, Diduga Bocorkan PAD

obrolannews.id | Medan — Sebuah bangunan rumah tempat tinggal yang diduga telah beralih fungsi menjadi kos-kosan tanpa pengurusan surat perubahan peruntukan ditemukan di Jalan Sei Kera, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kota Medan.

Bangunan tersebut diketahui berupa tiga unit ruko berlantai 2,5 yang saat ini dimanfaatkan sebagai tempat kos. Namun hingga kini, pemilik bangunan diduga belum mengantongi izin perubahan fungsi bangunan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Aset Daerah (PAD), karena usaha kos-kosan seharusnya terdata dan dikenakan kewajiban retribusi serta pajak daerah.

Warga sekitar mempertanyakan peran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkim) Kota Medan yang dinilai seharusnya segera turun tangan melakukan penertiban dan pemeriksaan administrasi bangunan tersebut.

“Kalau sudah berubah fungsi menjadi kos-kosan, seharusnya ada izin resmi. Ini menyangkut PAD dan ketertiban tata ruang,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Saat dikonfirmasi ke pihak Kelurahan Sei Kera Hulu, diketahui bahwa pihak kelurahan telah melayangkan surat peringatan sebanyak dua kali kepada pemilik bangunan. Namun hingga saat ini, surat tersebut tidak diindahkan.

Ironisnya, penghuni kos di bangunan tersebut juga tidak diketahui identitasnya secara jelas, sehingga menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait aspek keamanan, ketertiban, dan administrasi kependudukan.

Warga berharap agar Dinas Perkim bersama instansi terkait segera melakukan pengecekan lapangan, menindak tegas pelanggaran peruntukan bangunan, serta memastikan tidak ada potensi kerugian daerah yang terus berlanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, pemilik bangunan belum memberikan keterangan resmi terkait perubahan fungsi bangunan tersebut. (red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini