Obrolannews.id |Medan — Penanganan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan seorang perempuan bernama Uedhashi Mayumi Sato masih terus berjalan di Polrestabes Medan.
Laporan dengan nomor LP/B/2539/VII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tersebut kini menjadi perhatian publik karena korban dan kuasa hukumnya berharap proses hukum dapat segera memperoleh kepastian.
Melalui kuasa hukumnya dari Tommy Sinulingga Law Firm, korban berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian serius terhadap perkara yang telah dilaporkan sejak tahun 2023 tersebut. Menurut pihak korban, proses penanganan yang berjalan cukup panjang telah menimbulkan beban psikologis dan trauma berkepanjangan bagi korban.
Dalam keterangan pers yang diterima media, dijelaskan bahwa Uedhashi menikah dengan seorang dokter berinisial dr. MF pada April 2021. Namun, rumah tangga keduanya disebut mulai mengalami konflik sejak beberapa bulan setelah pernikahan berlangsung.
Puncak persoalan terjadi pada tahun 2023. Korban mengaku mengalami tindakan kekerasan fisik di kediaman mereka di kawasan Tasbi 1 Medan. Dugaan tindakan tersebut dinilai bukan sekadar perselisihan rumah tangga biasa, melainkan sudah mengarah pada kekerasan serius yang membahayakan keselamatan korban.
“Korban diduga mengalami tindakan kekerasan hingga wajahnya dibekap menggunakan bantal dan nyaris kehilangan nyawa,” ungkap kuasa hukum dalam keterangannya.
Situasi disebut baru mereda setelah rekan-rekan korban menghubungi pihak kepolisian dan datang bersama petugas ke lokasi kejadian. Setelah itu, korban membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan untuk mencari perlindungan dan keadilan hukum.
Pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa mereka telah memenuhi berbagai permintaan penyidik, termasuk menyerahkan dokumen pendukung seperti buku nikah, hasil visum, serta menghadirkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Karena itu, korban berharap proses penanganan perkara dapat segera menemukan titik terang.
“Kami percaya penyidik bekerja secara profesional dan berharap perkara ini dapat segera dituntaskan agar korban memperoleh kepastian hukum,” ujar tim kuasa hukum.
Di sisi lain, sorotan publik lebih banyak tertuju pada dugaan tindakan terlapor yang dinilai telah menimbulkan penderitaan mendalam bagi korban. Kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan kekerasan dalam rumah tangga tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, terlebih jika sampai mengancam keselamatan pasangan sendiri.
Menurut mereka, korban hingga kini masih berupaya memulihkan kondisi mental dan emosional akibat peristiwa tersebut, sementara terlapor disebut masih menjalani aktivitas seperti biasa tanpa adanya kepastian penyelesaian perkara.
Pihak korban juga menegaskan bahwa tidak pernah ada pencabutan laporan maupun penyelesaian damai secara resmi terkait perkara tersebut. Meski korban dan terlapor sempat kembali tinggal bersama setelah kejadian, hal itu disebut tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan.
“Tidak ada restorative justice maupun pencabutan laporan. Karena itu kami berharap proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegas kuasa hukum.
Kuasa hukum turut mengajak masyarakat, akademisi, aktivis perempuan, dan media untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar korban kekerasan dalam rumah tangga memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang layak.
Mereka optimistis aparat penegak hukum, khususnya Polrestabes Medan, dapat menuntaskan perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan demi menjaga rasa keadilan di tengah masyarakat.
Sementara itu, pihak terlapor berinisial dr. MF disebut telah dikonfirmasi oleh awak media terkait tudingan yang disampaikan korban dan kuasa hukumnya. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi resmi.
Tidak hanya itu, awak media juga telah meminta tanggapan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melalui pesan direct message (DM) terkait persoalan yang menyeret nama seorang dokter tersebut. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada jawaban maupun respons yang diberikan.
“Korban hanya ingin mendapatkan kejelasan dan keadilan atas apa yang dialaminya. Kami percaya institusi kepolisian memiliki komitmen dalam memberikan perlindungan kepada korban kekerasan terhadap perempuan,” tutup pernyataan kuasa hukum.
“Justice Delay, Justice Deny. Keadilan yang ditunda terlalu lama pada hakikatnya adalah keadilan yang diingkari,” tutup pernyataan itu (021)

