Obrolan News – Pencurian besi di Kota Medan terbongkar saat patroli rutin polisi pada Senin 12 Januari 2026 dini hari. Dua pria tertangkap tangan membawa besi dan pelat aluminium menggunakan becak di Jalan Sekip, Kecamatan Medan Baru.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Poltak Tambunan menyebut pencurian terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Dua pelaku berinisial Abdul Hakim 36 tahun dan Budi Afrizal Haruan 44 tahun.
Polisi curiga setelah melihat sebuah becak membawa muatan besi dan aluminium. Petugas lalu menghentikan becak untuk pemeriksaan.
Saat diberhentikan, Abdul Hakim yang mengemudikan becak justru berteriak menuduh petugas sebagai perampok. Ia lalu melarikan diri ke arah Jalan Sei Kambing.
Dalam upaya kabur, becak yang dikendarai pelaku hampir menabrak kendaraan lain di jalan. Aksi itu makin menguatkan kecurigaan polisi.

Petugas segera mengejar dan menangkap Abdul. Saat ditangkap, pelaku sempat membuang sebilah pisau dari saku celananya.
Kedua pelaku kemudian diamankan ke Polsek Medan Baru untuk pemeriksaan lanjutan. Dari hasil interogasi, polisi menemukan fakta baru.
Pelaku mengaku baru saja mencuri besi dari sebuah gudang milik warga di sekitar lokasi. Polisi kembali mengecek tempat kejadian perkara.
Hasil pengecekan menunjukkan pelaku sudah dua kali mencuri dari gudang yang sama. Barang curian berupa besi dan aluminium.
Besi dan aluminium tersebut dijual ke tukang botot. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli sabu dan bermain judi online.
Saat ini, Abdul Hakim dan Budi Afrizal Haruan ditahan di Polsek Medan Baru. Keduanya dijerat Pasal 477 KUHPidana.

