Pria Berinisial Samsuwir Chan Diduga Jadi Magia Pembackup Bangunan Liar Tanoa PBG, Merugikan PAD Kota Medan

Medan – Kota Medan kembali dihadapkan pada persoalan klasik yang kian mengkhawatirkan: maraknya bangunan liar tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diduga kuat melibatkan praktik terstruktur layaknya “mafia”. Kondisi ini tidak hanya merusak tata kota, tetapi juga berpotensi menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam jumlah signifikan.

Salah satu proyek pembangunan yang menjadi sorotan berada di kawasan Jalan Kemenangan/Tangkul II, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung. Bangunan berukuran besar itu tampak berdiri tanpa papan PBG, memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

“Tidak mungkin bangunan sebesar ini tidak diketahui pihak kelurahan maupun kecamatan. Kenapa terkesan dibiarkan? Ada apa sebenarnya?” ujar Yunus, seorang warga setempat, dengan nada geram.

Ia menilai, pembiaran ini mencerminkan lemahnya pengawasan dari aparat pemerintahan di tingkat bawah. Bahkan, ia menduga ada praktik “main mata” yang membuat bangunan tanpa izin terus menjamur tanpa tindakan tegas.

Tak hanya itu, sorotan tajam juga diarahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan yang dinilai gagal menjalankan fungsi penegakan Peraturan Daerah. Padahal, sektor bangunan merupakan salah satu penyumbang penting bagi PAD yang seharusnya bisa dimaksimalkan untuk pembangunan kota.

“Satpol PP bukan hanya menjaga ketertiban umum, tapi juga menjadi ujung tombak penegakan hukum daerah. Kalau ini dibiarkan, sama saja membuka ruang bagi praktik ilegal yang merugikan kota,” tegas Yunus.

Di sisi lain, informasi dari lapangan menguatkan dugaan adanya aktor-aktor yang bermain di balik pembangunan ilegal tersebut. Seorang pekerja di lokasi menyebut proyek itu dikelola oleh seorang pengembang bernama Awi, dan diduga mendapat “backup” dari sosok bernama Samsuar Chan alias Samsuwir.

“Kalau plank PBG memang belum ada bang. Katanya yang tanggung jawab Samsuwir,” ujar pekerja tersebut singkat.
Nama Samsuwir sendiri disebut-sebut bukan sosok baru. Ia diduga kerap terlibat dalam sejumlah proyek bangunan tanpa izin di berbagai titik di Kota Medan.

Bahkan, ia disebut memiliki jaringan yang mampu “mengamankan” proyek-proyek ilegal agar tetap berjalan tanpa hambatan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Samsuwir membantah aktivitas pembangunan ilegal tersebut. Ia berdalih bahwa proyek tersebut baru sebatas pembangunan pagar depan dan belum masuk tahap konstruksi utama.

Namun, pernyataan itu dinilai bertolak belakang dengan fakta di lapangan yang menunjukkan adanya aktivitas pembangunan.

Sebagaimana diketahui, pembangunan tanpa PBG merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, termasuk denda dan pembongkaran bangunan.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah praktik mafia bangunan liar telah mengakar di Kota Medan? Jika benar, maka bukan hanya PAD yang dirugikan, tetapi juga wibawa hukum dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Pemerintah Kota Medan dan aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan praktik ilegal ini hingga ke akar-akarnya. Tanpa tindakan nyata, bukan tidak mungkin “kerajaan bangunan liar” akan terus tumbuh subur di tengah kota. ( Red )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini