obrolannews.id, Jakarta – Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero), Luhur Budi Djatmiko, dalam perkara pengadaan lahan proyek Pertamina Energy Tower (PET), kembali menjadi perhatian publik. Selain menaikkan pidana penjara secara signifikan, majelis hakim tingkat banding juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp348,691 miliar.
Putusan tersebut memunculkan diskusi di kalangan praktisi dan pengamat hukum mengenai dasar pertimbangan majelis hakim, terutama terkait pembebanan uang pengganti kepada terdakwa, sementara hasil transaksi penjualan lahan dalam perkara tersebut disebut diterima oleh pihak penjual, yakni PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan penjara kepada Luhur Budi Djatmiko tanpa pidana tambahan berupa uang pengganti. Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah putusan tersebut menjadi 6 tahun penjara disertai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp348,691 miliar.
Perbedaan yang cukup signifikan antara putusan tingkat pertama dan putusan banding menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian. Dalam sistem peradilan pidana, pengadilan tingkat banding memang memiliki kewenangan untuk mengubah putusan pengadilan sebelumnya. Namun, perubahan yang memperberat hukuman pada umumnya diharapkan disertai pertimbangan hukum yang jelas, rinci, dan komprehensif.
*Dasar Pembebanan Uang Pengganti Menjadi Sorotan*
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah dasar pembebanan pidana uang pengganti kepada Luhur Budi Djatmiko.
Dalam perkara tindak pidana korupsi, pidana tambahan berupa uang pengganti pada prinsipnya merupakan instrumen pemulihan kerugian negara melalui pengembalian aset atau keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana. Karena itu, muncul pertanyaan mengenai dasar hukum pembebanan uang pengganti kepada terdakwa apabila manfaat ekonomi dari transaksi tersebut, menurut konstruksi perkara, diterima oleh pihak lain.
Dalam perkara pengadaan lahan Pertamina Energy Tower, pembayaran atas pembelian lahan disebut mengalir kepada perusahaan penjual, yakni PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa. Sementara itu, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan tingkat pertama sebagaimana tercantum dalam putusan, Luhur Budi disebut tidak terbukti menerima, menguasai, ataupun menikmati dana hasil transaksi penjualan lahan tersebut.
Kondisi tersebut memunculkan perdebatan mengenai hubungan antara pidana tambahan uang pengganti dengan pihak yang secara nyata memperoleh manfaat ekonomi dari transaksi yang dipersoalkan.
Pertanggungjawaban Harus Mengikuti Pihak yang Menikmati Hasil*
Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Aktivis Antikorupsi sekaligus Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (JAGA MARWAH), Edison Tamba (Edoy), menilai putusan banding tersebut layak dikaji lebih lanjut melalui mekanisme hukum yang tersedia agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Menurut Edison, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara tegas, namun tetap berpegang pada prinsip keadilan dan pertanggungjawaban pidana yang proporsional.
“Kami mendukung penuh penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Namun, penegakan hukum juga harus menjunjung tinggi prinsip keadilan. Jika benar manfaat ekonomi dari transaksi diterima oleh pihak tertentu, maka dasar pembebanan uang pengganti kepada pihak lain harus dijelaskan secara terang agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujar Edison Tamba.
Edoy menilai pidana uang pengganti pada hakikatnya merupakan instrumen untuk memulihkan kerugian negara melalui pengembalian aset yang diperoleh dari tindak pidana.
“Jangan sampai publik menangkap kesan bahwa seseorang dibebani kewajiban mengembalikan kerugian negara, padahal berdasarkan konstruksi perkara ia tidak terbukti menikmati hasilnya. Dalam perkara korupsi, prinsip asset recovery harus diarahkan kepada pihak yang benar-benar memperoleh atau menikmati manfaat ekonomi dari tindak pidana tersebut,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa perbedaan yang cukup mencolok antara putusan pengadilan tingkat pertama dan putusan banding semestinya disertai argumentasi hukum yang komprehensif agar tidak menimbulkan ruang tafsir di tengah masyarakat.
“Perubahan hukuman dari 1 tahun 6 bulan menjadi 6 tahun penjara, ditambah uang pengganti hampir Rp349 miliar, tentu merupakan perubahan yang sangat signifikan. Karena itu, publik berhak mengetahui secara jelas pertimbangan hukum yang melandasi perubahan tersebut. Transparansi pertimbangan hukum merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,” tambahnya.
*Kasasi Dinilai Menjadi Momentum Menguji Penerapan Hukum*
Menurut Edoy, upaya hukum kasasi dapat menjadi momentum bagi Mahkamah Agung untuk memberikan kepastian mengenai penerapan pidana tambahan uang pengganti dalam perkara tersebut.
“Kasasi merupakan mekanisme yang disediakan undang-undang untuk menguji penerapan hukum. Harapannya, Mahkamah Agung dapat memberikan penjelasan yang semakin memperkuat kepastian hukum, baik mengenai dasar pembebanan uang pengganti maupun mengenai pihak yang menurut hukum bertanggung jawab atas pemulihan kerugian negara,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama pemberantasan korupsi bukan sekadar menjatuhkan hukuman, melainkan juga memastikan aset negara dapat dipulihkan dari pihak yang secara hukum memperoleh manfaat dari tindak pidana.
“Pada akhirnya, keadilan tidak hanya diukur dari berat-ringannya hukuman, tetapi juga dari ketepatan dalam menempatkan pertanggungjawaban kepada pihak yang benar-benar bertanggung jawab berdasarkan fakta dan pembuktian di persidangan,” tutup Edison Tamba ( Tim )

