obrolan news.id, Jakarta – Pernyataan pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah yang menyatakan siap mengembalikan uang Rp100 juta apabila terbukti pernah menerimanya dari mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jalur ganda kereta api Solo–Semarang Segmen I, Dheky Martin, kembali memantik perdebatan publik.
Di tengah polemik tersebut, prinsip hukum yang berulang kali ditegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan: pengembalian uang tidak serta-merta menghapus unsur pidana dalam perkara korupsi.
Nama Gus Miftah sebelumnya muncul dalam persidangan dugaan korupsi proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo–Semarang Segmen I yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memuat dugaan adanya aliran dana sebesar Rp100 juta kepada Gus Miftah.
Merespons hal tersebut, Gus Miftah menegaskan dirinya tidak mengingat pernah menerima uang dari Dheky Martin dan mengaku tidak mengenal yang bersangkutan. Namun, ia menyatakan apabila di kemudian hari terbukti memang pernah ada pemberian yang tidak lagi diingatnya, maka uang tersebut akan langsung dikembalikan.
Pernyataan itu dipandang sebagai bentuk respons moral. Akan tetapi, dalam perspektif hukum pidana, pengembalian uang bukanlah faktor yang secara otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur-unsur tindak pidana telah terpenuhi.
Prinsip tersebut ditegaskan langsung oleh KPK dalam perkara berbeda yang menyeret Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby. Menanggapi pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menyatakan telah mengembalikan amplop pemberian Suhardiman, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa tindakan mengembalikan uang tidak menghapus dugaan tindak pidana.
Menurut KPK, pengembalian uang hanya menjadi salah satu fakta yang akan dinilai dalam proses pembuktian. Penyidik tetap akan menelusuri asal-usul pemberian, tujuan transaksi, hubungan antara pemberi dan penerima, serta kaitannya dengan kewenangan jabatan atau kepentingan tertentu.
Secara akademis, prinsip tersebut sejalan dengan prinsip hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. Pengembalian hasil tindak pidana memang dapat menjadi salah satu keadaan yang dipertimbangkan hakim, tetapi tidak menghapus perbuatan pidana apabila seluruh unsur delik telah terpenuhi. Fokus penegakan hukum tidak semata pada keberadaan uang, melainkan pada ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi, suap, maupun hubungan kausal antara pemberian dengan suatu kepentingan.
Dalam konteks perkara yang menyeret nama Gus Miftah, hingga saat ini belum terdapat penetapan status hukum terhadap dirinya. Penyebutan nama dalam persidangan merupakan bagian dari proses pembuktian yang masih harus diuji melalui alat bukti, keterangan saksi, maupun fakta-fakta hukum di persidangan. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap wajib dijunjung sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Meski demikian, pernyataan kesiapan mengembalikan uang apabila terbukti pernah diterima telah memunculkan diskursus publik mengenai batas antara tanggung jawab moral dan pertanggungjawaban pidana. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, keduanya merupakan dua ranah yang berbeda. Sikap kooperatif atau pengembalian uang dapat menjadi bagian dari penilaian dalam proses hukum, tetapi tidak menggugurkan kewajiban aparat penegak hukum untuk mengusut asal-usul pemberian serta menguji apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi.
Dengan demikian, polemik yang berkembang bukan lagi sekadar soal ada atau tidaknya pengembalian uang, melainkan mengenai bagaimana mekanisme pembuktian bekerja. Pada akhirnya, hukum pidana menempatkan pembuktian sebagai instrumen utama untuk menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban hukum, bukan semata berdasarkan pengakuan, penyangkalan, ataupun pengembalian sejumlah uang. ( Red )
NOMOR AHU-0109934.AH.01.01. TAHUN 2025

