Obrolannews.id | MEDAN – Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumatera Utara menyoroti praktik jual beli opini audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berulang kali terungkap dalam berbagai kasus korupsi di Indonesia. Fenomena tersebut dinilai menjadi ancaman serius terhadap upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, termasuk di Sumatera Utara.
Koordinator MAKI Sumut, Nanda Tambunan, mengatakan bahwa opini audit BPK seharusnya menjadi instrumen profesional yang mencerminkan kondisi pengelolaan keuangan negara dan daerah secara objektif. Namun, jika opini tersebut diperjualbelikan, maka kepercayaan publik terhadap lembaga pengawasan keuangan negara dapat tergerus.
“Kasus-kasus dugaan suap terkait opini audit yang terungkap di berbagai daerah harus menjadi pelajaran bagi seluruh penyelenggara negara. Jangan sampai praktik serupa terjadi di Sumatera Utara,” ujar Nanda Tambunan, Minggu (14/6/2026).
Menurutnya, predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak boleh hanya dijadikan alat pencitraan politik maupun kebanggaan administratif semata. Opini tersebut harus diperoleh melalui pengelolaan keuangan yang benar-benar akuntabel, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
MAKI Sumut juga meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara untuk tidak menjadikan opini audit sebagai target formalitas yang mengabaikan substansi pengelolaan keuangan daerah. Pengawasan internal dan kepatuhan terhadap aturan harus menjadi prioritas utama.
Selain itu, MAKI Sumut mendorong BPK RI Perwakilan Sumatera Utara untuk terus memperkuat integritas auditor serta meningkatkan sistem pengawasan internal guna mencegah potensi penyimpangan dalam proses pemeriksaan keuangan daerah.
“Kami berharap BPK RI Perwakilan Sumatera Utara tetap menjaga independensi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pemeriksaan. Integritas auditor adalah kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hasil audit yang diterbitkan,” tegasnya.
MAKI Sumut juga mengajak masyarakat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil untuk aktif mengawasi penggunaan anggaran daerah. Partisipasi publik dinilai penting untuk mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
“Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah harus menjadi tanggung jawab bersama,” tutup Nanda Tambunan. (021)

