obrolannews.id | Mamuju : Lelang serentak yang digelar di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, sebelumnya sudah digelar oleh Kejaksaan Negeri Mamuju dan Rabu (12/8/2026) oleh Kejaksaan Negeri Pasangkayu di KPKNL Mamuju dan disaksikan oleh Asisten Pemulihan Aset Kejati Sulbar Andi Adika Wira Putra, SH,MH.
Lelang Serentak Barang Rampasan Negara Tahun 2026, menurut Kasi Penkum Sulawesi Barat Aben Situmorang dalam rangka mendukung optimalisasi pemulihan aset serta pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pemulihan aset, yang dilaksanakan melalui KPKNL Mamuju mencakup 5 (lima) paket/lot barang rampasan negara, dengan rincian :
• 1 (satu) unit Mobil Pick Up Merk Mitsubishi warna hijau, Nopol DN 8112 VN, Nomor Mesin 4G15-J42416, Nomor Rangka MHMU5TU2EDK108213;
• 1 (satu) unit Mobil Merk Daihatsu Xenia warna putih, Nopol KU 1522 NB, Nomor Rangka MHKAA1AY6NK011534, Nomor Mesin 1NRG179713;
• 1 (satu) unit Mobil Pick Up Merk Suzuki warna putih, Nopol DC 8452 XD;
• 1 (satu) unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam merah, Nomor Mesin KB11E1342877, Nomor Rangka MH1KB1110PK343321;
• 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna hitam silver, Nopol DN 6044 JH, Nomor Rangka MH1JM6118NK217207, Nomor Mesin JM61E-1217082.
Dari keseluruhan 5 (lima) paket/lot barang rampasan negara yang ditawarkan, sebanyak 3 (tiga) paket/lot berhasil terjual, sedangkan 2 (dua) paket/lot belum laku terjual, dengan hasil penjualan sebagaimana berikut:
• 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih, Nopol KU 1522 NB, dengan nilai limit sebesar Rp110.248.000,00, berhasil terjual dengan harga Rp111.248.000,00, atau mengalami kenaikan sebesar 0,91% dari nilai limit. Proses bidding diikuti oleh 1 (satu) peserta dengan jumlah bidding sebanyak 1 (satu) kali.
• 1 (satu) unit Mobil Pick Up Merk Suzuki warna putih, Nopol DC 8452 XD, dengan nilai limit sebesar Rp22.850.000,00, berhasil terjual dengan harga Rp41.450.000,00, atau mengalami kenaikan sebesar 81,40% dari nilai limit. Proses bidding diikuti oleh 6 (enam) peserta dengan jumlah bidding sebanyak 29 (dua puluh sembilan) kali.
• 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna hitam silver, Nopol DN 6044 JH, dengan nilai limit sebesar Rp6.386.000,00, berhasil terjual dengan harga Rp8.586.000,00, atau mengalami kenaikan sebesar 34,45% dari nilai limit. Proses bidding diikuti oleh 2 (dua) peserta dengan jumlah bidding sebanyak 5 (lima) kali.
Kemudian, lanjut Aben Situmorang 2 (dua) paket/lot yang belum laku terjual, yaitu:
• 1 (satu) unit Mobil Pick Up Merk Mitsubishi warna hijau, Nopol DN 8112 VN, dengan nilai limit sebesar Rp25.455.000,00. Terdapat 1 (satu) calon peserta, namun belum melakukan pembayaran uang jaminan;
• 1 (satu) unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam merah, dengan nilai limit sebesar Rp6.218.000,00. Terdapat 1 (satu) calon peserta, namun belum melakukan pembayaran uang jaminan.
Berdasarkan data hasil pelaksanaan lelang, dari 5 (lima) paket/lot yang ditawarkan, sebanyak 3 (tiga) paket/lot berhasil terjual dengan total harga penjualan sebesar Rp161.284.000.
“Total hasil lelang tanggal 11-14 Agustus 2026 Kejati Sulbar (KN Mamuju dan KN Pasangkayu dengan jumlah lot 15, Total harga terjual Rp494.741.00 dengan Total limit Rp545.546.000 dengan capaian 90,69 persen,” tandasnya.

