obrolannews.id, Medan – Kapolri dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Riau pada Selasa (7/7/2026). Dalam agenda tersebut, Kapolri akan meresmikan Jembatan Merah Putih Presisi di Kota Dumai, menyerahkan bantuan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), meninjau sektor pertanian, hingga bersilaturahmi dengan Ustaz Abdul Somad di Kabupaten Kampar.
Di tengah kunjungan tersebut, pengamat hukum berharap Kapolri turut mendengarkan berbagai aspirasi masyarakat, termasuk keluhan terkait dugaan praktik pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dinilai memberatkan warga di Riau.
Sorotan publik mengarah pada dugaan adanya kewajiban mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikat Indonesia Safety Driving Center (ISDC) sebelum pemohon dapat melanjutkan proses penerbitan SIM. Sejumlah warga mengaku diminta membayar sekitar Rp450 ribu untuk memperoleh sertifikat tersebut.
Pengamat hukum dari Universitas Sumatera Utara (USU), Dr. Tommy Aditya Sinulingga, S.H., M.H., menilai persoalan tersebut sudah menjadi perhatian serius dan patut mendapat atensi langsung dari pimpinan Polri.
“Momentum kunjungan Kapolri ke Riau diharapkan juga menjadi kesempatan untuk mendengar langsung keluhan masyarakat mengenai pelayanan SIM. Jika benar ada praktik yang membebani warga di luar mekanisme resmi, tentu perlu dievaluasi secara menyeluruh,” ujarnya.
Menurut Tommy, apabila sertifikat dari pihak tertentu dijadikan seolah-olah syarat wajib untuk memperoleh SIM, maka hal tersebut harus diuji berdasarkan ketentuan hukum dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Ia mengingatkan bahwa Korlantas Polri sebelumnya telah menegaskan SIM hanya diterbitkan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, segala bentuk persyaratan tambahan yang membebani masyarakat harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tommy juga menilai pergantian Kepala Korlantas Polri menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan SIM di daerah, termasuk dugaan pungutan liar yang hingga kini belum menunjukkan penyelesaian secara terbuka.
“Kapolri diharapkan dapat memastikan seluruh jajaran memberikan pelayanan yang bersih, transparan, dan tidak memberatkan masyarakat. Jika memang ada pungutan yang tidak memiliki dasar hukum atau penyalahgunaan kewenangan, maka harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Selain meminta evaluasi terhadap dugaan kewajiban sertifikat ISDC, Tommy juga mendorong agar dasar hukum penerapan sertifikat tersebut dibuka secara transparan kepada publik. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah kebijakan tersebut merupakan bagian dari mekanisme resmi atau justru praktik yang berpotensi mengarah pada komersialisasi pelayanan publik.
Hingga kini, polemik mengenai dugaan kewajiban sertifikat ISDC dalam proses pembuatan SIM di Riau masih menjadi perhatian masyarakat dan dinilai sebagai pekerjaan rumah yang perlu segera dituntaskan demi memulihkan kepercayaan publik terhadap pelayanan kepolisian. ( Ozi )

