Obrolannews.id | BELAWAN | Investigasi — Praktik perjudian jenis tembak ikan diduga kembali marak dan beroperasi secara bebas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Berdasarkan hasil investigasi awak media serta keterangan masyarakat, sejumlah lokasi perjudian tersebut diduga dikelola oleh seorang wanita warga Tionghoa berinisial CC, yang disebut-sebut telah lama mengendalikan bisnis judi tembak ikan di kawasan Marelan dan sekitarnya.
Adapun lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat beroperasinya mesin judi tembak ikan tersebut antara lain berada di Jalan Inspeksi, Jalan Persatuan I Pasar V Helvetia, Komplek Marelan Point, serta Jalan Kapten Rahmad Budin Pasar V Marelan. Aktivitas perjudian di titik-titik tersebut disebut berlangsung hampir setiap hari dan terkesan tanpa hambatan berarti dari aparat penegak hukum.
Hasil pantauan langsung awak media di lapangan menunjukkan bahwa di beberapa lokasi tersebut terdapat mesin tembak ikan yang aktif beroperasi. Pengunjung terlihat keluar masuk secara bergantian, sementara lokasi dijaga oleh orang-orang yang diduga bertugas mengawasi situasi sekitar. Bahkan, di beberapa tempat, aktivitas judi berlangsung secara terang-terangan tanpa upaya penutupan.
“Sudah lama itu bang. Hampir tiap hari buka. Orang main siang malam, tapi seperti tidak pernah disentuh aparat,” ungkap seorang warga Marelan yang enggan disebutkan namanya, Jumat (30/01/2026).
Ia mengaku resah karena praktik perjudian tersebut berdampak buruk terhadap lingkungan, terutama anak-anak muda yang mulai terjerumus.
Senada dengan itu, warga lainnya menyebut nama CC sebagai sosok yang diduga menjadi pengelola utama jaringan judi tembak ikan di wilayah tersebut.
“Kalau di sini semua orang sudah tahu, pengelolanya itu CC. Sudah lama sekali, bukan baru-baru ini,” ujar warga lainnya.
Masyarakat pun mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum, khususnya Polres Pelabuhan Belawan, lantaran praktik perjudian tersebut seolah kebal hukum. Warga mendesak agar kepolisian segera turun tangan dan melakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu.
“Kami minta Polres Pelabuhan Belawan jangan tutup mata. Judi ini jelas melanggar hukum dan merusak generasi muda,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.
Sebagaimana diketahui, praktik perjudian dalam bentuk apa pun jelas dilarang dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP. Namun, maraknya dugaan judi tembak ikan di wilayah Belawan justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pelabuhan Belawan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan maraknya praktik judi tembak ikan yang diduga dikelola oleh CC tersebut.
Masyarakat berharap aparat segera bertindak tegas demi menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di wilayah Belawan dan Marelan.(red)

