obrolannews.id | Pemalang : Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang menegaskan komitmennya memberikan pelayanan keimigrasian secara prima kepada tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja secara legal dan memberikan kontribusi bagi perekonomian Indonesia. Pada saat yang sama, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing diperkuat untuk memastikan setiap kegiatan mereka berlangsung sesuai ketentuan hukum.
Kepala Kantor Imigrasi Pemalang, Imam Bahri, mengatakan prinsip pelayanan dan pengawasan berjalan beriringan. Orang asing yang datang dan bekerja sesuai izin akan mendapatkan pelayanan yang baik, sementara pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kalau memang bekerja sesuai prosedur, tentu kami memberikan pelayanan. Tetapi kalau menyalahgunakan izin atau keberadaannya tidak memberikan manfaat dan justru melanggar aturan, tentu kami akan melakukan tindakan sesuai ketentuan, termasuk deportasi,” ujar Imam Bahri dalam program Bincang Tipis-Tipis yang dipandu host Erman Tale Daulay di kanal Tale Trias Info.
Penegasan tersebut menjadi penting seiring berkembangnya kawasan industri di wilayah kerja Imigrasi Pemalang, termasuk Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) yang menjadi salah satu kawasan strategis dengan aktivitas tenaga kerja asing yang cukup tinggi.
Menurut Imam, pengawasan di kawasan tersebut tidak dilakukan Imigrasi seorang diri. Pengawasan dibangun melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dengan melibatkan berbagai unsur terkait, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya.
Timpora Jadi Garda Pengawasan Orang Asing
Imam menjelaskan, Timpora menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan keberadaan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Pemalang tetap berada dalam koridor hukum.
Kolaborasi lintas instansi diperlukan karena pengawasan orang asing bukan semata-mata persoalan administrasi keimigrasian. Di lapangan, keberadaan orang asing bersinggungan dengan aspek ketenagakerjaan, keamanan, ketertiban masyarakat hingga potensi tindak pidana.
Karena itu, Imigrasi secara aktif melakukan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan unsur keamanan.
“Imigrasi tidak berdiri sendiri. Kami berkolaborasi dengan seluruh stakeholder melalui Timpora. Kami ingin memastikan pekerja asing yang berada di kawasan industri benar-benar sesuai prosedur,” kata Imam.
Pengawasan juga dilakukan melalui operasi mandiri atau operasi gabungan. Petugas turun langsung ke lapangan untuk melakukan patroli, pemeriksaan, pembinaan, sekaligus menyerap informasi dari masyarakat.
Kehadiran petugas di lapangan dinilai penting karena pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan pemeriksaan administratif di kantor.
Pengawasan terhadap orang asing juga semakin relevan di tengah maraknya kejahatan berbasis teknologi, termasuk scamming yang melibatkan warga negara asing.
Imam mengatakan Imigrasi Pemalang terus meningkatkan kewaspadaan dan koordinasi dengan aparat dan unsur kewilayahan untuk merespons setiap informasi yang berkaitan dengan aktivitas mencurigakan orang asing.
Patroli dilakukan dengan mengedepankan koordinasi bersama unsur terkait di lapangan. Informasi dari masyarakat menjadi salahsatu sumber penting dalam mendeteksi secara dini kemungkinan terjadinya pelanggaran.
“Informasi dari masyarakat harus kita tampung dan kita tindak lanjuti. Kami melakukan patroli dan berkoordinasi dengan unsur kewilayahan untuk memastikan keberadaan orang asing tetap memberikan rasa aman dan nyaman,” ujarnya.
PIMPASA Libatkan Masyarakat
Pengawasan tidak hanya dilakukan dari atas melalui institusi pemerintah. Imigrasi Pemalang juga memperkuat pendekatan berbasis masyarakat melalui Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA).
Melalui PIMPASA, Imigrasi membangun komunikasi langsung dengan masyarakat di tingkat desa. Masyarakat didorong menjadi bagian dari sistem deteksi dini terhadap berbagai potensi pelanggaran keimigrasian.
Imam menyebut masyarakat dapat menjadi “mata dan telinga” Imigrasi, terutama ketika menemukan keberadaan atau aktivitas orang asing yang dianggap tidak wajar.
Misalnya, apabila masyarakat mengetahui adanya tempat tinggal yang dihuni orang asing dengan aktivitas mencurigakan atau keluar-masuk orang yang tidak biasa, informasi tersebut dapat disampaikan kepada petugas untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“PIMPASA ini menjadi mata dan telinga kami di lapangan. Kami tidak hanya bekerja dari atas, tetapi hadir sampai ke tingkat bawah dan memberdayakan masyarakat sebagai agen informasi keimigrasian,” tutur Imam.
Pendekatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran bahwa pengawasan orang asing bukan hanya tugas Imigrasi, melainkan membutuhkan partisipasi seluruh elemen masyarakat.
Pelayanan Mendekat kepada Masyarakat
Di sisi lain, Imam menegaskan bahwa pengawasan yang semakin ketat tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan. Imigrasi Pemalang terus mendorong pelayanan yang lebih dekat dan mudah dijangkau masyarakat, termasuk melalui layanan jemput bola dan kehadiran petugas di kawasan yang membutuhkan pelayanan keimigrasian.
Di kawasan industri Batang, misalnya, Imigrasi menyiapkan dukungan pelayanan dan pengawasan untuk mendekatkan layanan baik kepada WNI maupun WNA yang berada di kawasan tersebut.
“Prinsipnya, ketika WNI maupun WNA berada dan bekerja sesuai aturan, pelayanan harus diberikan secara prima,” katanya.
Bagi pekerja asing yang memenuhi ketentuan, kehadiran mereka dipandang sebagai bagian dari aktivitas ekonomi yang dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan. Namun, kemudahan tersebut berjalan beriringan dengan kewajiban untuk menaati seluruh aturan yang berlaku di Indonesia.

