Belawan | Investigasi — Sebuah gudang yang diduga kuat dijadikan lokasi penimbunan BBM jenis solar subsidi di kawasan Pasar IX, Desa Helvetia, kembali beroperasi secara terang-terangan.
Gudang tersebut disebut-sebut milik seorang warga Tionghoa yang akrab dikenal di lingkaran mafia solar dengan panggilan *Cek ndro.
Gudang ini sebelumnya sempat viral dalam pemberitaan media dan media sosial, sehingga aktivitasnya sempat berhenti.
Namun hasil penelusuran di lapangan mengungkap bahwa penutupan tersebut hanya bersifat sementara, diduga untuk menghindari sorotan publik, awak media, serta aparat kepolisian.
Fakta terbaru yang mengejutkan, berdasarkan pantauan langsung awak media, tangki berwarna biru-putih bertuliskan “Pertamina” dan nama perusahaan “PT Jaya Abadi Siaga” terlihat keluar masuk area gudang tersebut.
Aktivitas ini semakin menguatkan dugaan bahwa gudang itu bukan sekadar tempat penyimpanan biasa, melainkan bagian dari mata rantai distribusi ilegal solar subsidi.
Selain mobil tangki, sejumlah kendaraan lain yang diduga sebagai mobil pelangsir juga tampak rutin keluar masuk gudang, beroperasi seolah tanpa rasa takut terhadap penegakan hukum.
Ironisnya, meskipun aktivitas mencurigakan ini telah berlangsung lama dan berulang kali dikonfirmasi oleh awak media kepada Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas di lapangan.
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran terhadap praktik yang jelas-jelas merugikan negara dan masyarakat.
Keberadaan gudang tersebut kini menuai penolakan keras dari warga sekitar. Masyarakat mengaku resah dan keberatan karena aktivitas ilegal itu berpotensi memicu kebakaran, merusak lingkungan, serta menghilangkan hak masyarakat kecil terhadap solar subsidi.
“Kami sangat keberatan. Gudang itu sudah lama meresahkan, tapi kami tidak berani menegur atau komplain. Takut ada pihak-pihak kuat yang membekingi,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
“Kami sangat berharap BAIS TNI mau turun langsung kelapangan dan lakukan penggrebekan terhadap gudang tersebut”, ujar warga
*Ancaman Hukum Bagi Mafia Penimbun Solar Subsidi*
Perlu ditegaskan, praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana berat.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam Pasal 55 UU Migas, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, distribusi BBM subsidi juga diatur secara ketat dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa solar subsidi hanya diperuntukkan bagi sektor dan pihak yang berhak.
Masyarakat kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum dan institusi negara.
Publik mempertanyakan, apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru kalah oleh mafia solar yang semakin berani beroperasi secara terbuka?

