MEDAN, Obrolannews.id — Sistem pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan kembali diuji secara krusial. Fortress yang seharusnya menjadi sarana pembinaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kini kembali diterpa isu miring: dugaan kuat adanya praktik peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi, penggunaan alat bantu “pod getar”, hingga bebasnya penggunaan telepon seluler (HP) di balik jeruji besi.
Dua nama WBP, yakni Jono dan Sawal, mencuat ke permukaan dan didesak untuk segera diperiksa. Sawal secara spesifik disinyalir memegang peran dalam jaringan distribusi ekstasi di lingkungan dalam lapas.
Kesaksian Mantan WBP: Akses Terlarang Bukan Rahasia Umum
Dugaan kebocoran pengawasan ini diperkuat oleh pengakuan seorang mantan warga binaan yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurutnya, penggunaan gawai bagi WBP bernomor punggung tertentu dan masuknya barang terlarang bukanlah hal yang janggal.
”Penggunaan HP memang ada.
Tidak semua orang bebas menggunakannya, tetapi ada saja yang bisa pakai. Kalau ada barang terlarang yang masuk, harus dicari tahu bagaimana jalurnya dan siapa yang ‘membuka pintu’ di dalam,” ungkap sumber tersebut.
Ia menekankan agar aparat tidak menutup mata atau sekadar menjadikan rumor ini sebagai angin lalu. Razia mendadak (sidak) tanpa kebocoran informasi dinilai menjadi satu-satunya cara membuktikan kebenaran di lapangan.
Desakan Pengamat Hukum: Seret Oknum Petugas, Pindahkan ke Nusakambangan
Praktisi hukum Dr. Tommy Aditiya Sinulingga, S.H., M.H. menanggapi keras polemik ini. Ia menegaskan bahwa peredaran barang haram dan alat komunikasi di dalam lembaga pemasyarakatan mustahil terjadi tanpa kelalaian sengaja atau keterlibatan oknum internal.
Poin Kunci Tuntutan Hukum:
Sanksi Maksimal WBP: Jika terbukti mengendalikan bisnis narkoba dari balik sel, pelaku tidak cukup disanksi disiplin biasa, tetapi wajib dipindahkan ke Lapas High Security Nusakambangan.
Usut Tuntas Jalur Masuk: Pemeriksaan wajib menyasar petugas lapas yang berjaga di gerbang utama maupun area dalam.
Tindak Pidana Oknum: Petugas yang terbukti membiarkan, menerima suap, atau membantu penyelundupan harus diproses pidana dan dipecat.
”Jangan hanya WBP yang ditindak, sementara pintu masuknya dibiarkan melambai. Jalur masuk barang harus dibongkar sampai ke akarnya!” tegas Tommy.
Ujian Integritasi Kanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumut
Isu ini menjadi tamparan keras bagi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumatera Utara. Publik kini menanti langkah nyata berupa razia menyeluruh yang transparan, bukan sekadar formalitas belaka.
Catatan Redaksi & Hak Jawab:
Hingga berita ini diturunkan, seluruh tuduhan mengenai dugaan keterlibatan Jono, Sawal, peredaran sabu/ekstasi, serta kelonggaran penggunaan HP dan pod getar masih berstatus dugaan yang memerlukan pembuktian hukum dan verifikasi resmi. Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak Lapas Kelas I Tanjung Gusta, Kanwil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumut, serta pihak-pihak terkait demi menjamin asas keberimbangan informasi. (021)

