obroannews.id | Pangkal Pinang : Kepala Kejaksaan Tinggi Kep.Bangka Belitung Riono Budisantoso,SH.,MH membuka secara resmi lelang serentak wilayah Bangka Belitung, Selasa (11/8/2026).
Dalam siaran persnya, di Kejati Kepulauan Bangka Belitung ada 7 (tujuh) satuan kerja yang mengikuti lelang serentak yaitu, KN Bangka Selatan; KN Belitung; KN Pangkal Pinang; KN Bangka Tengah; KN Bangka Barat; KN Bangka; dan KN Belitung Timur.
Pembukaan lelang serentak digelar di Kantor KPKNL Pangkal Pinang, dan dihadiri seluruh Kepala Kejaksaan Negeri bersama Kasi Pemulihan Aset & Pengelolaan Barang Bukti.
Hadir juga Kepala Kantor KPKNL Pangkal Pinang Aris Rochmad Sopiyan, SH.,MH dan memberikan sambutan serta dilanjutkan sambutan dari Kajati Kepulauan Bangka Belitung sekaligus membuka kegiatan.

Kajati Riono Budisantoso SH.,MA menyampaikan, acara lelang serentak merupakan komitmen Kejaksaan RI kepada masyarakat bahwa barang sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap khususnya yang dirampas untuk negara dilakukan lelang untuk memulihkan kerugian negara dan korban, secara transparan, akuntabel, sejalan dengan tagline RECOVERY IS JUSTICE.
Nilai limit lelang se-Kepulauan Bangka Belitung yang dijual pada lelang serentak sebesar Rp.24.476.108.000.-
Menurut Kajati, mulai 11 Agustus 2026, ada 2 (dua) satuan kerja terjadwal lelang serentak yaitu :KN Bangka Selatan.dan KN Belitung. Dimana, 1 unit excavator & 1 unit mobil carry tidak laku. sementera di di KN Belitung, 3 (tiga) lot barang berupa 300 buah karung yang berisi pasir timah dengan berat kurang lebih 15.004 kilogram, kadar Sn 71,52 persen nilai limit : Rp. 2.979.165.000 Laku Terjual Rp.3.079.165.000.
Kemudian, 1 (satu) unit motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nilai limit : Rp.8.979.000 Laku Terjual :Rp.13.579.000; dan 1 (satu) unit Handphone merek IPhone 11, warna Hitam, dengan nilai limit : Rp. 1.089.000 Laku Terjual: Rp. 2.789.000.
“Total PNBP dari lelang serentak hari Selasa, 11 Agustus 2026, nilai aset barang rampasan negara senilai Rp. 3.095.533.000m” paparnya.
Lelang serentak dilanjutkan, Rabu, 12 Agustus 2026 dari KN Pangkal Pinang dan KN Bangka Tengah, Kamis, 13 Agustus 2026, KN Bangka Barat bersama KN Bangka, dan Jumat, 14 Agustus 2026 KN Belitung Timur.
Lebih lanjut Kajati Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan bahwa objek lelang yang ditawarkan pada lelang serentak tahun 2026 adalah barang rampasan negara (BRN) kategori barang bergerak yang terdiri dari 60 unit, dengan 47 paket/lot lelang. Total nilai limit wajar atau nilai taksiran se-Kepulauan Bangka Belitung sebesar Rp24.476.108.000.
“Komposisi objek lelang ini sangat beragam dan bernilai ekonomis tinggi, mencakup berbagai komodoitas strategis dan aset pendukung operasional, antara lain komoditas balok timah dan biji timah atau pasir timah, alat berat dan alat operasional tambang,” paparnya.
Lebih lanjut Kajati menegaskan, ada juga kendaraan roda empat komersial/pribadi, puluhan kendaraan roda dua, barang elektronik dan peralatan lainnya. “Informasi terkait barang lelang ada di media sosial, website dan informasi di tiap Kejari.
Dalam kesempatan ini, kata Riono Budisantoso menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih setinggi-tingginya kepada semua pihak atas kerja keras dan dedikasinya dalam mempersiapkan lelang serentak.

