Obrolannews.id | Dairi – Sejumlah perwakilan masyarakat Kabupaten Dairi menyampaikan aspirasi kepada Komisi XII DPR RI dengan meminta agar dilakukan evaluasi terhadap aktivitas pertambangan PT Dairi Prima Mineral (DPM), termasuk mendorong rekomendasi pencabutan izin lingkungan perusahaan.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi yang berlangsung di DPR RI pada Selasa (7/7/2026). Pertemuan itu dihadiri perwakilan warga Dairi bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil dan mahasiswa, di antaranya Jatam, BEM UI, BEM UIN, Perantau Dairi, JKLPK, KSPPM, Petrasa, YDPK, kuasa hukum warga, Walhi Nasional, serta Komunitas Porong.
Salah seorang perwakilan warga, Rohani Manalu, mengatakan rombongan diterima oleh pimpinan dan anggota Komisi XII DPR RI. Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan berbagai kekhawatiran yang menurut mereka berpotensi muncul akibat aktivitas pertambangan PT DPM di Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi.
Menurut Rohani, masyarakat meminta DPR RI merekomendasikan pencabutan izin lingkungan PT DPM sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan dan keselamatan warga.
“Kami meminta Komisi XII DPR RI merekomendasikan pencabutan izin lingkungan PT DPM,” ujar Rohani saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2026).
Rohani menilai masyarakat tidak ingin mengalami dampak lingkungan seperti yang disebut terjadi di sejumlah wilayah pertambangan lain, mulai dari berkurangnya sumber air bersih, polusi debu, kebisingan, gangguan kesehatan, hingga potensi kerusakan permukiman akibat aktivitas tambang.
Dalam forum tersebut, Rupina Sinaga dan Rainim Purba menyampaikan bahwa mayoritas masyarakat Dairi menggantungkan kehidupan dari sektor pertanian. Keduanya menilai aktivitas pertanian selama ini telah mampu menopang perekonomian keluarga dan membiayai pendidikan anak hingga ke perguruan tinggi.
Mereka juga mengklaim proses sosialisasi yang dilakukan perusahaan belum melibatkan seluruh masyarakat desa. Menurut mereka, sosialisasi hanya diikuti sebagian warga yang dinilai mendukung operasional perusahaan.
Sementara itu, Duad Sihombing menyoroti perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Dairi. Ia menyebut kawasan yang sebelumnya tercantum sebagai areal persawahan produktif dalam RTRW 2014–2034 kini berubah menjadi kawasan pertambangan pada RTRW 2026–2046.
Menurut Duad, perubahan tersebut perlu dikaji lebih lanjut karena dinilai belum mempertimbangkan aspek kerentanan bencana sebagaimana data yang dimiliki Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Dairi.
Dalam audiensi itu, Rohani juga menyinggung putusan Mahkamah Agung tertanggal 21 Mei 2025 yang, menurutnya, memenangkan gugatan warga dalam perkara sengketa izin lingkungan PT Dairi Prima Mineral. Ia menilai putusan tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah terhadap keberlanjutan izin lingkungan perusahaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Dairi Prima Mineral belum memberikan tanggapan atas berbagai aspirasi dan pernyataan yang disampaikan dalam audiensi tersebut. Obrolannews.id masih berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk memperoleh konfirmasi dan akan memuat hak jawab sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik. (021)

