obrolanews.id, Medan – Sebuah video yang diunggah akun @osamaakbar__ pada 9 Juli 2026 menjadi perhatian luas masyarakat Kota Medan. Video tersebut memuat pengakuan seorang juru parkir (jukir) perempuan yang mengaku terbebani oleh sistem setoran parkir yang diduga melibatkan oknum organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP).
Pengakuan itu kembali memantik perdebatan mengenai tata kelola parkir di Kota Medan, khususnya terkait dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir yang sebelumnya telah berulang kali disorot berbagai pihak.
Dalam video tersebut, perempuan yang identitasnya tidak disebutkan mengaku bahwa dirinya tidak menyetorkan hasil parkir secara langsung kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan. Ia menyebutkan bahwa setoran terlebih dahulu diberikan kepada oknum OKP, kemudian pihak tersebut yang meneruskan setoran kepada Dishub.
Apabila pengakuan tersebut benar dan sesuai dengan kondisi di lapangan, maka pola setoran melalui pihak ketiga tersebut dinilai berpotensi mengurangi transparansi pengelolaan retribusi parkir serta membuka ruang terjadinya kebocoran PAD. Dugaan tersebut tentu memerlukan pembuktian melalui audit dan penyelidikan oleh pihak yang berwenang.
Sebelumnya, sebagaimana diberitakan Agiodeli.id, Fraksi PAN–Perindo DPRD Kota Medan menyoroti masih besarnya potensi kebocoran pendapatan daerah akibat belum optimalnya digitalisasi sistem pajak dan parkir.
Dalam rapat paripurna pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 pada Selasa (7/7/2026), Juru Bicara Fraksi PAN–Perindo, Edi Saputra, menyatakan bahwa realisasi pendapatan yang belum mencapai target menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan PAD.
Fraksi tersebut mendesak Pemerintah Kota Medan segera menerapkan sistem pemungutan pajak dan retribusi parkir berbasis digital, termasuk penggunaan parkir meter elektronik serta penindakan terhadap parkir liar.
”Digitalisasi ini penting agar tidak ada lagi uang rakyat yang hilang di jalan,” tegas Edi Saputra sebagaimana dikutip Agiodeli.id.
Pada Juni 2026, Strategi News juga memberitakan bahwa Aliansi Aktivis Kota (AKTA) secara resmi melaporkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan kepada aparat penegak hukum (APH).
Laporan tersebut didasarkan pada berbagai temuan dan keluhan masyarakat mengenai dugaan kebocoran PAD sektor parkir, dugaan pembiaran praktik pungutan liar, serta berbagai persoalan tata kelola perparkiran di Kota Medan.
AKTA menilai terdapat sejumlah persoalan serius yang perlu diusut, termasuk dugaan ketidaksesuaian antara hasil uji potensi parkir dengan setoran resmi yang masuk ke kas daerah.
Dalam laporannya, AKTA mengungkap contoh hasil uji potensi pada salah satu titik parkir yang disebut mencapai sekitar Rp70.000 per hari, namun setoran resmi yang tercatat hanya sekitar Rp25.000 per hari.
Menurut AKTA, apabila selisih tersebut terjadi secara masif pada ribuan titik parkir di Kota Medan, maka potensi kebocoran PAD dapat mencapai miliaran rupiah setiap bulan.
Selain itu, AKTA juga menyoroti minimnya keterbukaan data mengenai Surat Perintah Tugas (SPT), jumlah titik parkir aktif, target setoran, distribusi karcis, hingga realisasi PAD masing-masing titik parkir.
Dalam pemberitaan tersebut juga disebutkan bahwa saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Irsan Idris Nasution, hanya memberikan respons berupa stiker jempol tanpa memberikan penjelasan resmi, sebagaimana dikutip Lintas10.com pada 14 Juni 2026.
Di sisi lain, Waspada.id pada 18 Juni 2026 pernah memuat pernyataan Ketua Umum LSM Kebenaran Keadilan, Nasib Butar Butar, SH., MH., yang menilai tudingan kebocoran PAD harus dibuktikan dengan data yang jelas.
Menurutnya, berbagai langkah penertiban jukir liar yang dilakukan Dishub Medan menunjukkan adanya keseriusan pemerintah dalam membenahi tata kelola parkir dan mengoptimalkan penerimaan daerah. Ia juga menyebut Kepala Dishub Kota Medan yang baru menjabat sekitar dua bulan masih membutuhkan waktu untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.
Namun, munculnya pengakuan terbaru dari seorang jukir yang mengaku harus menyetor kepada oknum OKP kembali memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme setoran parkir di lapangan dan siapa pihak yang sesungguhnya mengendalikan pengelolaan titik-titik parkir di Kota Medan.
Menanggapi perkembangan tersebut, Pengamat hukum dari Universitas Sumatera Utara (USU), Dr. Tommy Aditya Sinulingga, S.H., M.H., meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada polemik di media sosial, melainkan segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap tata kelola parkir di Kota Medan.
Tommu menilai, apabila benar terdapat praktik setoran melalui oknum di luar mekanisme resmi sebagaimana pengakuan dalam video yang beredar, maka hal tersebut harus dibuka secara transparan karena berpotensi merugikan keuangan daerah.
”Pengakuan dalam video itu tidak boleh dianggap sekadar konten viral. Jika benar terdapat mekanisme setoran melalui oknum tertentu sebelum masuk ke Dishub, maka negara wajib memastikan ke mana aliran uang tersebut dan apakah seluruh potensi PAD benar-benar masuk ke kas daerah. Audit menyeluruh terhadap sistem perparkiran dan kinerja Dinas Perhubungan Kota Medan sudah menjadi kebutuhan mendesak,” tegas Tommy.
Ia juga meminta seluruh pihak yang disebut dalam dugaan tersebut diseldiki kemudian diperiksa secara profesional, sehingga tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.
Menurut Tommy, pengelolaan parkir harus berpihak kepada kepentingan masyarakat dan tidak boleh dikuasai oleh pihak mana pun di luar mekanisme hukum yang berlaku.
Munculnya pengakuan seorang jukir yang mengaku harus menyetor kepada oknum OKP tentu masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan investigasi resmi. Namun apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini bukan hanya menyangkut nasib para juru parkir, melainkan juga berpotensi berdampak pada kebocoran PAD Kota Medan yang selama ini menjadi perhatian DPRD, aktivis, dan masyarakat.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Irsan Idris Nasution saat coba dikonfirmasi awak media pada 9 Juli 2026, melalui Pesan Whatsapp. Hingga kini belum memberikan respon alias bungkam. Terkait dugaan keterlibatan OKP menerima sejumlah setoran parkir di kota Medan. ( Ozi )
NOMOR AHU-0109934.AH.01.01. TAHUN 2025

