Obrolannews.id | Medan – Seorang perempuan mengaku menjadi korban penipuan hingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Kisah tersebut diungkap korban melalui unggahan di media sosial Instagram miliknya dengan akun lennymtanu, yang kemudian ramai diperbincangkan warganet.
Dalam unggahan tersebut, korban menceritakan kronologi bagaimana dirinya bisa menjadi korban dugaan sindikat penipuan yang diduga beroperasi dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Binjai, Sumatera Utara.
Menurut pengakuannya di media sosial, peristiwa itu bermula pada 5 Maret 2026, ketika ia menerima pesan WhatsApp dan panggilan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai temannya berinisial GJ, yang telah dikenalnya selama kurang lebih 20 tahun.
Dalam percakapan tersebut, GJ mengaku sedang menjalankan bisnis jual beli raket padel edisi terbatas dan meminta bantuan korban untuk menjadi perantara atau middleman dalam transaksi yang sedang dijalankannya.
Korban dalam unggahannya menuturkan bahwa pelaku kemudian meminta dirinya menalangi sejumlah transaksi dengan alasan pembayaran dari pembeli sudah dilakukan. Untuk meyakinkan korban, pelaku juga menunjukkan bukti transfer yang seolah-olah berasal dari pihak pembeli.
Karena telah mengenal pelaku cukup lama, korban mengaku tidak menaruh kecurigaan. Ia pun beberapa kali melakukan transfer uang.
“Komunikasi mereka sangat meyakinkan melalui telepon,” tulis korban dalam unggahannya.
Namun belakangan korban mulai menyadari adanya kejanggalan setelah transaksi terus berlanjut. Ia kemudian menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam keterangannya, korban mengaku mencoba menelusuri keberadaan pelaku dengan bantuan seorang temannya yang memiliki kemampuan melacak lokasi.
Awalnya pelaku mengaku sedang berada di Jakarta Utara, namun hasil pelacakan justru menunjukkan lokasi berbeda.
“Setelah dilacak, ternyata lokasinya berada di Binjai, Sumatera Utara,” tulis korban.
Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Grogol untuk pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Tidak berhenti sampai di situ, korban bahkan berangkat dari Bali menuju Medan dengan menempuh perjalanan sekitar tujuh jam menggunakan pesawat, kemudian melanjutkan perjalanan darat sekitar dua jam guna memastikan keberadaan terduga pelaku.
Setibanya di Sumatera Utara, korban mendatangi kantor kepolisian di wilayah Langkat dan berkoordinasi dengan aparat setempat untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
Dari hasil penelusuran tersebut, korban mengungkapkan bahwa para terduga pelaku ternyata diduga berada di Lapas Binjai.
Para pelaku disebut merupakan narapidana kasus penyelundupan ekstasi yang telah menjalani masa hukuman sejak akhir tahun 2024.
Korban menduga para narapidana tersebut membentuk sindikat penipuan yang beroperasi dari dalam penjara.
Selain itu, aksi penipuan tersebut juga diduga melibatkan seorang perempuan berinisial FR, yang disebut merupakan istri salah satu narapidana dan berada di luar lapas. FR diduga berperan menerima uang tunai dari rekening hasil transfer korban.
Korban juga mengungkapkan bahwa dirinya kemungkinan bukan satu-satunya korban dari sindikat tersebut.
Kasus ini menimbulkan sorotan terkait dugaan aktivitas ilegal yang berlangsung dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Jika benar para narapidana dapat menjalankan aksi penipuan menggunakan telepon dari dalam lapas, maka muncul pertanyaan serius mengenai sistem pengawasan di Lapas Binjai.
Sejumlah pihak menilai kemungkinan adanya ruang atau fasilitas komunikasi tertentu yang memungkinkan para narapidana menjalankan aktivitas tersebut dari balik jeruji.
Situasi ini memunculkan dugaan apakah aktivitas tersebut luput dari pengawasan pihak lapas, atau bahkan ada kemungkinan adanya pihak internal yang mengetahui namun tidak melakukan penindakan.
Kasus ini juga memicu reaksi dari masyarakat yang meminta adanya penyelidikan menyeluruh.
Sejumlah warga mendesak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara (Kanwil Pas Sumut) untuk turun tangan dan melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keamanan di Lapas Binjai.
Masyarakat juga meminta agar Kepala Lapas Binjai dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) diperiksa dan dicopot dari jabatannya jika terbukti terjadi kelalaian atau adanya keterlibatan pihak internal.
“Kalau narapidana bisa mengendalikan penipuan dari dalam lapas hingga merugikan orang sampai ratusan juta rupiah, berarti ada yang bermasalah dengan sistem pengawasannya,” ujar salah seorang warga yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Lapas Binjai yang dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas penipuan dari dalam lapas belum memberikan keterangan resmi.(red)

