Skandal “Lodes” Marak di Lapas Kelas II Binjai: Nama Riki dan Itok Terseret Diduga Jadi Pengendali dari Blok D

BINJAI, Obrolannews.id  — Praktik penipuan berbasis telepon atau yang populer dengan sebutan “lodes” diduga marak beroperasi dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Binjai. Blok D kini menjadi sorotan utama setelah ditengarai bertransformasi menjadi markas terselubung aktivitas kejahatan siber tersebut.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, skema penipuan dari balik jeruji besi ini disinyalir terstruktur rapi. Warga binaan berinisial Ri alias Riki disebut-sebut memegang peran sentral sebagai foreman atau pengatur operasional di lapangan. Dalam menjalankan aksinya, langkah Riki diduga kuat berjalan mulus lantaran mendapat jaminan pengamanan (backup) dari sosok bernama Itok.

​Seorang narasumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan membeberkan bahwa aktivitas ini bukan lagi rahasia umum di lingkungan tersebut.

​”Aktivitas itu memang berjalan di Blok D. Si Riki yang atur operasional harian anak-anak (para pelaku telepon), sedangkan penyokongnya itu si Itok. HP dan fasilitas komunikasi bisa masuk karena ada skema yang teratur. Kalau tidak ada pembiaran atau ‘main mata’, mustahil bisnis lodes ini bisa bertahan rapi di dalam,” ungkap sumber tersebut kepada awak media, Jumat (25/7).

​Sorotan Praktisi Hukum

​Menanggapi maraknya dugaan kejahatan dari dalam lembaga pemasyarakatan, Praktisi Hukum Dr. Tommy Aditiya Sinulingga, S.H., M.H. angkat bicara. Ia menegaskan bahwa jika dugaan ini benar, maka telah terjadi kegagalan sistemik dalam fungsi pengawasan dan pembinaan di Lapas Kelas II Binjai.

​”Lapas itu tempat pembinaan, bukan kantor operasional kejahatan siber baru. Masuknya gawai atau telepon seluler secara masif ke dalam blok hunian jelas melanggar Peraturan Menteri Hukum dan HAM. Jika seorang warga binaan seperti Riki dan Itok bisa leluasa mengendalikan bisnis penipuan dari Blok D, maka pemeriksaan tidak boleh berhenti hanya pada warga binaannya saja,” tegas Dr. Tommy Aditiya Sinulingga.

​Dr. Tommy juga mendesak Kanwil Kemenkumham dan Ditjen Pemasyarakatan untuk segera menurunkan tim investigasi independen guna mengusut tuntas potensi keterlibatan oknum petugas.

​”Pihak Kemenkumham harus melakukan evaluasi total dan penindakan tegas. Jika terbukti ada oknum petugas atau pejabat lapas yang terlibat menerima aliran dana atau membiarkan praktik lodes ini, mereka harus diproses secara pidana dan dipecat, bukan sekadar dipindahkan tempat tugas. Razia seremonial tidak akan menyelesaikan akar masalah jika oknum di dalamnya masih bermain,” pungkasnya.

​Pertanyaan Besar Bagi Pihak Lapas
​Skandal ini memicu keprihatinan publik terkait standar keamanan dan integritas di dalam lapas:

​Akses Komunikasi: Bagaimana sarana komunikasi dapat dioperasikan secara bebas dan terstruktur di dalam blok hunian?

​Pengawasan Internal: Apakah sistem pengawasan di Blok D mengalami kelumpuhan kontrol atau sengaja dilumpuhkan?

​Akuntabilitas: Akankah jajaran Lapas Kelas II Binjai berani membuka transparansi pemeriksaan internal secara jujur kepada publik?

​Publik kini menanti tindakan nyata dan ketegasan dari Kepala Lapas Kelas II Binjai serta instansi terkait untuk membongkar jaringan penipuan ini hingga ke akar-akarnya. (red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini