SIM Diduga Bisa “Dibeli”, Pungli Terstruktur dari Meja Kesehatan hingga Loket Foto, Praktisi Hukum Minta Kapolda Riau Copot Dirlantas dan Kapolres Kampar

Obrolannews.id | Kampar || 06 Mei 2026 — Bau busuk pelayanan publik kembali menyeruak. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Satpas Polres Kampar tak lagi sekadar isu liar—indikasinya mengarah pada pola yang terstruktur, sistematis, dan berpotensi melibatkan lebih dari satu oknum dalam rantai pelayanan resmi penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Investigasi awak media yang menyamar sebagai pemohon SIM mengungkap alur mencurigakan sejak tahap awal. Pemohon berinisial FRB memulai proses sesuai prosedur: mengurus surat keterangan sehat seharga Rp35 ribu dan tes psikologi Rp100 ribu. Namun, justru di titik awal inilah dugaan praktik menyimpang mulai terendus.

FRB mengaku didatangi seorang oknum berinisial PWN yang diduga terlibat dalam layanan kesehatan. Dengan nada meyakinkan, PWN menawarkan jalur instan di luar prosedur resmi.

“Dari awal sudah terasa janggal. Oknum itu bilang, kalau bayar Rp550 ribu, saya tidak perlu ikut ujian apa pun—tinggal foto saja,” ungkap FRB.

Penawaran tersebut diduga bukan sekadar janji kosong. Setelah transaksi disepakati, FRB diarahkan menemui petugas lain di loket pelayanan berinisial FB. Tanpa proses verifikasi kemampuan, tanpa ujian teori maupun praktik, tahapan demi tahapan dilalui dengan mulus.

Dari loket tersebut, pemohon langsung digiring ke Loket 3 untuk pengambilan foto—tahap akhir penerbitan SIM. Seluruh tahapan krusial yang seharusnya menjadi standar keselamatan publik justru diduga dilompati begitu saja.
Yang semakin menguatkan dugaan adanya pola terkoordinasi, usai proses foto, FB kembali mengarahkan FRB untuk menemui PWN. Alur ini menimbulkan indikasi adanya keterkaitan antar oknum dalam satu skema pelayanan “jalur cepat” berbayar.

Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk serius penyimpangan wewenang yang berpotensi membahayakan keselamatan publik. SIM yang seharusnya menjadi bukti kompetensi berkendara justru diduga diperjualbelikan tanpa uji kelayakan.

Artinya, jalan raya berpotensi diisi oleh pengendara tanpa kemampuan dasar, meningkatkan risiko kecelakaan yang bukan lagi sekadar kemungkinan—melainkan konsekuensi dari sistem yang rusak dari dalam.

Saat dikonfirmasi, Kasat Lantas Polres Kampar, AKP Wulan Afdhalia Ramdhani, memberikan respons singkat namun tegas: “Terima kasih atas informasinya. Kami akan lakukan pengecekan. Jika terbukti ada pelanggaran, tentu akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku.”

Sementara itu, praktisi hukum Dr Tommy Aditya Sinulingga menilai dugaan praktik ini sebagai persoalan serius yang mencerminkan lemahnya pengawasan internal.

“Jika benar terjadi, ini menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam pengawasan. Pertanyaannya, di mana fungsi kontrol dari Dirlantas Polda Riau dan Kapolres Kampar dalam memastikan anggotanya bekerja sesuai aturan dan melayani masyarakat dengan integritas?” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga mendesak langkah tegas dari pimpinan tertinggi kepolisian di daerah.

“Saya meminta Kapolda Riau untuk segera mengevaluasi secara menyeluruh. Jika terbukti, Dirlantas Polda Riau dan Kapolres Kampar harus dicopot dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab atas lemahnya pengawasan,” ujar Tommy.

Publik kini menanti: apakah kasus ini akan menjadi pintu masuk pembongkaran praktik kotor dalam pelayanan SIM, atau justru kembali tenggelam tanpa kejelasan.

Satu hal yang pasti—ketika hukum bisa dilompati dengan uang, maka keselamatan masyarakat di jalan raya menjadi taruhan yang terlalu mahal.(red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini