Ruko Tanpa PBG di Titi Kuning Terus Dibangun, MAI Nilai Pemko Medan Tumpul

Obrolan News – Ruko tanpa PBG di Titi Kuning kembali menuai sorotan. Bangunan ruko dua lantai di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kecamatan Medan Johor, tetap dibangun meski sudah ditertibkan Satpol PP. Fakta ini memicu protes warga dan kritik keras dari Macan Asia Indonesia Kota Medan.

Bangunan tersebut berdiri di samping Gang Dermawan, Lingkungan VII. Di dindingnya masih terlihat bekas lubang besar akibat pembobolan paksa Satpol PP beberapa waktu lalu. Namun aktivitas konstruksi terus berjalan. Lubang penertiban kini tertutup semen baru.

Macan Asia Indonesia Kota Medan menilai penertiban itu tidak efektif. Ketua MAI Medan, Suwarno, menyebut pembobolan hanya formalitas. Ia menyatakan pemilik bangunan kembali membangun tanpa rasa takut terhadap aturan.

Suwarno menyampaikan pernyataan itu di Medan pada Selasa, 13 Januari 2026. Ia menilai tindakan tersebut merusak wibawa Pemerintah Kota Medan dan otoritas Wali Kota Rico Waas di mata jajaran dan publik.

Dalam tinjauan lapangan, Suwarno bersama Sekretaris MAI Medan, Zullifkar, melihat proyek tetap berjalan. Tidak ada segel di lokasi. Tidak ada penghentian aktivitas. Kondisi ini menunjukkan lemahnya eksekusi kebijakan di lapangan.

Perwakilan warga sekitar, Muklis, menyebut ruko itu simbol ketidakadilan. Ia membandingkan perlakuan cepat terhadap warga kecil yang membangun tanpa izin dengan sikap longgar terhadap bangunan komersial besar.

Muklis menyatakan warga sudah tiga kali melayangkan surat pengaduan. Surat ditujukan kepada Wali Kota Medan, Komisi IV DPRD Medan, Dinas Perkim Citaru, Satpol PP, dan Camat. Warga memprotes pembangunan tanpa PBG dan penyerobotan gang kebakaran.

Mediasi di Kantor Lurah Titi Kuning pada 8 Oktober 2025 menghasilkan keputusan larangan melanjutkan pembangunan. Namun hingga kini, ruko tetap dibangun. Gang kebakaran bahkan ditembok setinggi tiga meter.

Muklis menilai sikap pemilik bangunan menunjukkan arogansi. Ia menyebut pemilik tidak menaati keputusan Pemko Medan dan merasa kebal terhadap aturan yang berlaku.

Suwarno sepakat dengan penilaian warga. Ia melihat persoalan ini sebagai runtuhnya otoritas pemerintah daerah. Ia juga menyoroti dugaan terputusnya komunikasi antara kebijakan Wali Kota dan pelaksana di lapangan.

MAI Medan mendesak Wali Kota Medan turun langsung ke lokasi. Organisasi ini meminta tindakan tegas berupa penyegelan total atau pembongkaran menyeluruh jika izin PBG tidak diurus dan tata ruang dilanggar.

MAI Medan juga meminta Komisi IV DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat ulang. Mereka menilai bangunan tanpa PBG melanggar administrasi, mengurangi potensi Pendapatan Asli Daerah, dan memicu masalah lingkungan.

Hingga kini, pembangunan ruko di Titi Kuning terus berlangsung. Bekas penertiban sudah tertutup rapi. Aktivitas proyek berjalan seolah tidak pernah ada larangan. Kondisi ini menantang penegakan hukum di Kota Medan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini