Kadiskop UMKM Sumut Jadi Tersangka Korupsi Rp7,8 Miliar

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumatera Utara, Naslindo Sirait, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai tahun anggaran 2018–2019.

Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai dengan nilai kerugian negara mencapai Rp7.872.493.095. Selain Naslindo, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain berinisial YD. Keduanya merupakan Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2020.

Kepala Kejari Kepulauan Mentawai, R. Ahmad Yani, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 36 saksi, lima ahli, serta mengumpulkan alat bukti dan melakukan gelar perkara. Pengumuman penetapan tersangka disampaikan pada Jumat, 23 Januari 2026 lalu di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

“Meski berstatus tersangka, keduanya tidak ditahan karena dinilai kooperatif dan tidak menghambat proses penyidikan. Para tersangka dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Dalam perkara yang sama, Kejari Kepulauan Mentawai sebelumnya telah menetapkan Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2021, Kamsel Maroloan Sitanggang, sebagai tersangka. Perkaranya saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang.(red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini