Jual Mobil Kredit, Nasabah ITC Divonis Penjara 1 Tahun 10 Bulan

obrolannews.id,Medan  –  Dalam petikan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakan dengan nomor perkara 3/Pid.Sus/2026/PN Lbp menyatakan Terdakwa Ediyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan dan denda Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Pimpinan Cabang PT Internusa Tribuana Citra Finance (ITC Finance) cabang Medan Pardamean Aritonang didampingi Head Collection ITC Finance Abuzar dan Leo Ronaldo Ginting, Kamis (9/4/2026) menyampaikan bahwa berdasarkan petikan tersebut,  membuktikan bahwa perkara fidusia bukan perkara perdata, tapi perkara pidana akibat perbuatan melawan hukum dengan sengaja menjual kendaraan yang masih kredit kepada orang lain tanpa seijin dari pihak leasing.

“Terdakwa Ediyono (43) warga Jalan Perhubungan Gang Bersama Dusun V Cempaka Kelurahan Laut Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan terbukti melanggar Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dimana yang bersangkutan telah mengalihkan Jaminan Fidusia tanpa ijin Penerima Fidusia, dan diganjar hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara,” papar Pardamean Aritonang.

Lebih lanjut Pardamean Aritonang menyampaikan, bahwa Terpidana Ediyono pada Juni 2023 mengajukan pembiayaan secara kredit kepada PT. Internusa Tribuana Citra (ITC) Multi Finance Cabang Medan untuk pembelian 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi type Colt Diesel FE 84 G tahun pembuatan 2014 dengan nomor Polisi BA-9073-LO dari CV. Andika Jaya yang beralamat di Jl. Ngumban Surbakti kota Medan, dengan biaya angsuran yang harus dibayarkan oleh Terpida setiap bulansebesar Rp. 8.871.000 selama 48 bulan.

“Namun kemudian pada tanggal 12 Agustus 2023 Terpidana mengalihkan kendaraan kepada orang lain dan memperoleh uang sebesar Rp. 55.000.000, padahal Ediyono tidak memiliki hak atau kewenangan untuk mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia yakni PT. ITC Multi Finance Cabang Medan,” tandasnya.

Akibat perbuatan terpidana menjual mobil yang masih kredit, pihak ITC Finance melaporkannya ke aparat penegak hukum (APH) dan dibawa ke Dit Res Krimsus Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut. Sebelum melaporkan Ediyono, Pardamean Aritonang dan tim ITC Finance telah melakukan komunikasi yang baik kepada Ediyono dan keluarga dan melayangkan surat teguran/peringatan serta somasi. Namun, pihak terpidana ini tidak juga menyelesaikan kewajibannya dengan alasan unit sudah dialihkan ke pihak lain dan dijual dengan harga Rp55 juta.

“Dari beberapa kasus Fidusia, termasuk perkara terpidana Ediyono ini, ITC Finance Cabang Medan ingin mengedukasi seluruh masyarakat dan secara khusus Konsumen ITC Finance agar memahami bahwa Perjanjian pembiayaan kredit didaftarkan secara Perjanjian Fidusia yang menjadi payung Hukum dan agar tidak melakukan pengalihan objek jaminan Fidusia kepada pihak lain,” tegasnya.

Pardamean Aritonang menambahkan semoga dengan peristiwa pidana ini menjadi pembelajaran dan menimbulkan efek jera bagi masyarakat.

“Kami berharap untuk semua konsumen tetap melaksanakan kewajiban dan koopertif serta mencari win-win solution untuk setiap kendala dan permasalahan yang terjadi kepada pihak ITC Finance. Kita sangat terbuka dengan konsumen yang kooperatif dan transparan,” tandasnya. ( Yan )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini