Obrolannews.id | Medan –
Praktik percaloan kembali mencoreng pelayanan publik. Seorang pemohon SIM berinisial CAS mengaku harus merogoh kocek hingga Rp1.025.000 saat mengurus pembuatan SIM A di Satlantas Polrestabes Medan pada Selasa, 3 Februari lalu.
Ironisnya, uang tersebut tidak dibayarkan melalui mekanisme resmi, melainkan kepada seorang pria yang disebut-sebut sebagai calo dan bebas beroperasi di area parkiran.
Ditawari “Satu Hari Siap” di Area Parkir
Menurut pengakuan CAS, praktik itu bermula saat ia baru tiba di parkiran sepeda motor. Ia langsung dihampiri seorang pria yang merangkap tukang parkir dan diduga calo, dikenal dengan panggilan “Joko Gemuk”.
“Dia tanya saya mau perpanjang atau buat baru. Saya bilang buat baru. Dia bilang, ‘Sini biar saya urus, satu hari siap, abang tinggal foto saja,’” ungkap CAS.
Sebagai pemohon yang baru pertama kali mengurus SIM, CAS mengaku tergiur dengan janji proses cepat tanpa kerumitan. Ketika ditanya biaya, pria tersebut mematok angka Rp825 ribu dan menjanjikan SIM selesai dalam satu hari.
Proses Berlarut, Pemohon Dioper ke Sana-Sini
Janji “satu hari siap” ternyata jauh panggang dari api. CAS mengaku harus bolak-balik setiap hari menanyakan progres. Jawaban yang diterima selalu sama: “belum dicetak” atau “masih proses.”
Beberapa hari kemudian, ia justru diarahkan mengurus sertifikat mengemudi di Jalan Bilal. Setelah sertifikat didapat, dokumen itu kembali diserahkan kepada calo untuk “dimasukkan ke dalam”.
Tak hanya itu, KTP CAS juga difoto untuk diberikan kepada seseorang yang disebut-sebut bernama “Pak Haris Waka”, yang disebut sebagai “orang dalam”.
“Intinya saya dioper-oper kayak bola, sampai tiga tangan,” katanya.
Proses yang dijanjikan satu hari molor hingga sekitar satu minggu.
Muncul Biaya Tambahan, Dalih “Administrasi” dan “Uang Rokok”
Saat SIM disebut hampir selesai, CAS kembali diminta uang tambahan Rp170 ribu dengan alasan biaya administrasi. Namun, calo tersebut meminta dibulatkan menjadi Rp200 ribu dengan dalih “uang rokok”.
Tanpa banyak pilihan, CAS mengaku menyerahkan uang tersebut.Total yang harus dibayarkan mencapai Rp1.025.000 — jauh di atas tarif resmi PNBP pembuatan SIM A sesuai Peraturan Pemerintah, yang seharusnya hanya Rp120 ribu di luar biaya tes kesehatan dan psikologi resmi.
Calo Bebas Berkeliaran, Pengawasan Dipertanyakan
Pengakuan CAS menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin seorang calo diduga leluasa menawarkan jasa di area parkir kantor kepolisian? Apalagi dengan iming-iming “orang dalam” dan proses instan.
Jika benar ada penyebutan nama pejabat internal untuk melancarkan praktik tersebut, maka ini bukan sekadar persoalan percaloan liar, melainkan indikasi dugaan permainan yang lebih sistemik.
Pelayanan SIM seharusnya transparan, berbasis antrean resmi, serta bebas pungutan di luar ketentuan negara. Namun fakta di lapangan menunjukkan masih adanya celah yang dimanfaatkan oknum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Satlantas Polrestabes Medan terkait dugaan praktik percaloan tersebut.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi jajaran kepolisian untuk membersihkan praktik percaloan yang merugikan masyarakat dan mencoreng citra institusi.(red)

