obrolannews. id, Medan – Polsek Medan kota grebek sarang narkoba di Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun dan berhasil meringkus seorang pengedar narkoba bernama Safrul Bahri (43) yang merupakan warga sekitar dengan barang bukti empat paket sabu seberat 5,99 gram dan uang tunai Rp 55.000. Selasa 04 Agustus 2026 sekira pukul 14;00 WIB.
Menurut Kapolsek Medan Kota, AKP Feryawan melalui Kanit Reskrimnya Iptu P Tambunan menjelaskan bahwa tersangka mengakui perbuatanya telah mengedarkan narkoba jenis sabu selama 2 Minggu di lokasi kejadian.
” Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tinggal di Gang Perwira, Kelurahan Sei Mati dengan harga Rp 340.000/ gram,” ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Kota.
Tambunan juga menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba dan bisa melaporkanya bila ditemukan penyalahgunaan narkoba di lingkungan tempat tinggal masing-masing. ( Yan )

