BINJAI, Obrolannews.id — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok penerbitan sertifikat mengemudi kembali menjadi sorotan di Satpas Polres Binjai. Dugaan tersebut mencuat setelah seorang wartawan berinisial J melakukan investigasi langsung menyusul adanya laporan masyarakat mengenai tingginya biaya pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) C.
Dalam investigasinya, J mendatangi Satpas Polres Binjai dengan menyamar sebagai pemohon SIM C. Setibanya di lokasi, ia mengaku diarahkan oleh seorang pria berpakaian sipil yang diduga merupakan oknum kepolisian menuju tempat penerbitan sertifikat mengemudi milik PT Sumatera Jaya Abadi (SJA).
Menurut pengakuan J, ia diminta membayar Rp550 ribu untuk memperoleh sertifikat mengemudi tersebut. Yang menjadi perhatian, sertifikat itu, menurutnya, diterbitkan tanpa dirinya mengikuti pelatihan maupun praktik mengemudi sebagaimana lazimnya proses sertifikasi kompetensi.
Setelah seluruh tahapan pengurusan selesai, J mengaku total biaya yang dikeluarkannya untuk memperoleh SIM C mencapai sekitar Rp780 ribu.
«“Saya sengaja melakukan investigasi karena sebelumnya menerima laporan masyarakat. Saya sebagai wartawan saja mengeluarkan biaya sampai Rp780 ribu. Yang menjadi pertanyaan, sertifikat Rp550 ribu itu saya dapat tanpa mengikuti pelatihan mengemudi. Kalau memang demikian, apa fungsi sertifikat tersebut?” ujar J.»
Temuan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait. Di antaranya mengenai dasar hukum penerapan sertifikat mengemudi tersebut, mekanisme kerja sama antara Satpas Polres Binjai dengan PT SJA apabila memang ada, serta rincian biaya yang dibebankan kepada pemohon.
Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai dugaan adanya arahan dari seorang pria berpakaian sipil kepada pemohon untuk mengurus sertifikat di tempat tertentu. Jika benar terjadi, publik berhak mengetahui apakah tindakan tersebut merupakan bagian dari prosedur resmi pelayanan atau inisiatif oknum tertentu.
Dalam sistem penerbitan SIM, setiap pemohon pada dasarnya diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, ujian teori, serta ujian praktik sesuai ketentuan yang berlaku. Sertifikat mengemudi, apabila memang menjadi salah satu persyaratan, semestinya diperoleh melalui proses pelatihan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Apabila benar terdapat sertifikat yang diterbitkan tanpa pelatihan, maka hal tersebut patut menjadi perhatian karena berpotensi mengurangi makna sertifikasi sebagai bukti kompetensi mengemudi.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kapolres Binjai, Kasat Lantas Polres Binjai, pengelola Satpas Polres Binjai maupun pihak PT Sumatera Jaya Abadi (SJA) terkait pengakuan wartawan tersebut.
Media ini memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (red)

