Gempur Kejahatan Jalanan dan Pekat, Polrestabes Medan Ringkus Ratusan Tersangka dalam 300 Hari Terakhir

MEDAN, Obrolannews.id  – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan bersama jajaran Polsek terus memperketat pengamanan wilayah demi menekan angka kejahatan jalanan dan penyakit masyarakat (pekat).

Melalui sinergi Tim Khusus Jaga, Cekat, Sigap (Timsus JOS), tingkat kriminalitas di wilayah hukum Polrestabes Medan tercatat menurun signifikan.

​Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan instruksi langsung dari Kapolda Sumatera Utara untuk menjaga kondusivitas kota dan melindungi keselamatan warga serta iklim investasi.

​”Kami tidak ragu memberikan tindakan tegas dan terukur di lapangan kepada para pelaku kejahatan yang melawan petugas maupun membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat. Ini komitmen penuh kami untuk memastikan Kota Medan tetap aman,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (4/8/2026).

Dalam kurun waktu 21 hari pelaksanaan Operasi Pekat Toba 2026 (13 Juli–2 Agustus 2026), Polrestabes Medan berhasil mengungkap 181 kasus yang terdiri dari 131 Kasus Target Operasi (TO) dan 50 Kasus Non-TO.

Beberapa kasus menonjol yang berhasil dibongkar antara lain praktik pornografi online via aplikasi MiChat di sebuah indekos Jalan Meteorologi IV, Medan Tembung (tersangka BI alias Z), serta prostitusi berkedok pijat lulur di Kusuk Lulur Ratu, Jalan Pelita Pulo Brayan Kota, Medan Barat.

​Adapun tiga Polsek dengan angka pengungkapan tertinggi dalam Operasi Pekat Toba 2026 yakni Polsek Deli Tua (21 kasus, 21 tersangka), Polsek Medan Baru (16 kasus, 22 tersangka), dan Polsek Medan Tembung (15 kasus, 32 tersangka).

Berdasarkan data aplikasi DORS periode 9 Oktober 2025 hingga 4 Agustus 2026 (300 Hari), Polrestabes Medan membukukan penurunan konsisten pada angka kejahatan jalanan 3C (Curas, Curat, dan Curanmor).

​Total pengungkapan kejahatan jalanan mencapai 716 kasus dengan 906 tersangka.

Sebagai langkah korektif dan preventif, petugas telah memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap 57 tersangka yang dilakukan oleh Sat Reskrim (23 TSK) dan jajaran Polsek (Medan Timur, Medan Area, Sunggal, Patumbak, Deli Tua, Medan Kota, Medan Baru, Helvetia, Medan Tuntungan, dan Medan Tembung). Selain itu, sebanyak 14 residivis berulang juga kembali diamankan.

​”Penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan dan penyakit masyarakat tidak akan berhenti di sini. Operasi akan terus kami jalankan secara kontinu dan konsekuen agar masyarakat dapat beraktivitas dengan nyaman tanpa rasa cemas,” tutup Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak. ( RDO)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini