Obrolannews.id | Sumatera Utara — Praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali mencuat di wilayah hukum Polda Sumatera Utara. Berdasarkan informasi masyarakat, sejumlah Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di jajaran kepolisian daerah itu diduga masih membuka “jalur cepat” berbiaya di luar ketentuan resmi.
Untuk memastikan kabar tersebut, seorang wartawan melakukan investigasi langsung dengan menyamar sebagai pemohon SIM. Hasilnya mengejutkan. Di Satpas Polres Tapanuli Utara dan Polres Toba, awak media berinisial JK mengaku dapat mengurus SIM C tanpa melalui prosedur sebagaimana mestinya, dengan dugaan adanya biaya tambahan di luar PNBP resmi.
Yang lebih mencengangkan, JK berhasil membuat SIM C di dua polres berbeda, namun masih berada di bawah naungan Polda Sumatera Utara. Fakta ini memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat: bagaimana mungkin satu orang bisa memiliki atau memproses SIM yang sama di dua Satpas berbeda?
Secara sistem, penerbitan SIM di Indonesia terintegrasi melalui database Korlantas Polri. Artinya, setiap pemohon seharusnya terdata secara nasional dan tidak dapat menggandakan kepemilikan SIM pada kategori yang sama. Jika benar SIM tersebut terbit di dua tempat berbeda, maka ada dua kemungkinan serius: sistem pengawasan yang lemah atau dugaan manipulasi prosedur oleh oknum internal.
Praktik ini bukan hanya soal pungli. Ini menyangkut integritas sistem administrasi lalu lintas nasional. Jika database terpusat bisa “ditembus”, maka potensi penyalahgunaan identitas dan pelanggaran hukum lainnya terbuka lebar.
Menanggapi temuan tersebut, pengamat hukum Dr (c) Tommy Sinulingga, S.H., M.H., angkat suara dengan nada keras. Ia menilai, jika benar seorang pemohon bisa menerbitkan SIM C di dua polres berbeda dalam satu wilayah Polda yang sama, maka itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan indikasi kuat adanya pembiaran sistemik.
“Ini tidak bisa dianggap kesalahan teknis biasa. Sistem SIM itu terkoneksi secara nasional di bawah Korlantas. Kalau satu orang bisa tembus di dua Satpas berbeda, berarti ada yang tidak beres — entah sistemnya sengaja dilonggarkan, atau ada oknum yang bermain. Ini serius dan bisa masuk ranah pidana,” tegas Tommy.
Ia menambahkan, praktik pungli dalam pelayanan publik, terlebih di institusi penegak hukum, merupakan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip negara hukum.
“Kalau aparat yang seharusnya menegakkan hukum justru diduga memperdagangkan kewenangannya, itu bukan hanya pelanggaran etik, tapi berpotensi tindak pidana korupsi. Jangan sampai publik menilai reformasi Polri hanya slogan. Harus ada audit menyeluruh dan penindakan terbuka,” ujarnya tajam.
Tommy juga mendesak agar Korlantas Polri turun langsung melakukan investigasi digital terhadap database penerbitan SIM di wilayah Polda Sumatera Utara.
“Audit forensik sistem harus dilakukan. Telusuri siapa operator yang menginput, siapa yang memverifikasi, dan bagaimana satu NIK bisa lolos dua kali. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk dan membuka ruang praktik mafia SIM,” katanya.
Sementara itu, awak media telah mencoba mengonfirmasi temuan ini kepada Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Firman. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan memilih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi.
Sikap diam tersebut justru memperkuat kecurigaan publik. Masyarakat kini menunggu: apakah Korlantas Polri akan bertindak tegas? Ataukah dugaan pungli dan penerbitan SIM ganda ini akan kembali menguap tanpa pertanggungjawaban?
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen bersih-bersih di tubuh kepolisian. Jika benar terjadi, maka bukan hanya oknum yang harus ditindak, tetapi juga sistem yang harus dibenahi total.(red)

