Dilaporkan sejak 2023, Kasus Dugaan Penipuan Rp2 Miliar yang Seret Ketua GAMKI Medan Belum Berlanjut

Obrolannews.id | Medan — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Ketua Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kota Medan, Boydo Panjaitan, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti sejak dilaporkan ke Polda Sumatera Utara pada akhir 2023 lalu.

Laporan tersebut tercatat dalam nomor LP: STTLP/B/1450/XII/2023/SPKT Polda Sumatera Utara yang dibuat oleh David Gordon Sigalingging pada 4 Desember 2023. Dalam laporan itu, David mengaku mengalami kerugian hingga Rp2 miliar.

David menuturkan, permasalahan bermula pada Januari 2023 ketika dirinya dihubungi seorang pendeta bernama Krisman Saragih. Saat itu, ia ditawari untuk mendanai sebuah kegiatan konser yang disebut akan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Medan.

Menurut David, melalui perantara Krisman Saragih, ia kemudian diperkenalkan dengan Boydo Panjaitan yang disebut sebagai pihak yang menjalankan kegiatan tersebut.

“Awalnya saya tidak kenal Boydo. Saya hanya mengenal Krisman Saragih. Dari beliau saya diperkenalkan dengan Boydo yang saat itu menawarkan kerja sama pendanaan kegiatan dengan iming-iming keuntungan 10 persen,” ujar David kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).

Tertarik dengan tawaran tersebut, David mengaku akhirnya menyetujui kerja sama itu. Ia kemudian menyerahkan dana secara bertahap hingga total mencapai Rp2 miliar.

Dana tersebut, kata David, berasal dari emas milik keluarganya yang digadaikan di Pegadaian. Uang kemudian ditransfer kepada Boydo sebanyak 12 kali transaksi.
“Semua ada bukti transfernya. Totalnya Rp2 miliar, dikirim secara bertahap sebanyak 12 kali,” katanya.

Sesuai kesepakatan awal, dana tersebut dijanjikan akan dikembalikan dalam waktu tiga bulan dengan tambahan keuntungan sebesar 10 persen dari nilai modal. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan pada Maret 2023, pengembalian dana tak kunjung terealisasi.

David mengaku sempat meminta kejelasan kepada Boydo hingga akhirnya dibuatkan surat perjanjian baru pada Juli 2023. Dalam surat tersebut, Boydo disebut berjanji akan mengembalikan seluruh dana paling lambat 30 September 2023.

Namun hingga tenggat waktu tersebut berlalu, uang yang dipinjamkan belum juga dikembalikan. Merasa dirugikan, David kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polda Sumatera Utara.

“Setelah saya laporkan pada 4 Desember 2023, sampai sekarang masih dalam tahap penyelidikan. Belum ada peningkatan ke penyidikan ataupun penetapan tersangka,” ujarnya.

Ia juga menyebut telah berulang kali meminta pengembalian dana, namun menurutnya terlapor selalu memberikan alasan berbeda-beda, termasuk menyebut proyek tersebut tidak menghasilkan keuntungan.

Terpisah, awak media mencoba mengonfirmasi Boydo Panjaitan terkait laporan tersebut. Namun yang bersangkutan memilih tidak memberikan penjelasan panjang.

Ia juga tidak menjawab secara rinci terkait substansi laporan maupun perkembangan persoalan yang dilaporkan ke pihak kepolisian.
Sementara itu, hingga kini kasus tersebut masih berada di tahap penyelidikan di Polda Sumatera Utara.(red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini