MEDAN, Obrolannews.id — Topeng pembinaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan kembali dicoreng isu membanting tulang bisnis narkotika. Keterangan mengejutkan meluncur langsung dari mulut seorang mantan tahanan yang baru menghirup udara bebas.
Tanpa aling-aling, ia membeberkan bagaimana sabu bebas dipasok, dikemas, hingga didistribusikan di balik tembok penjara dengan bagai memiliki bagan struktur kerja yang rapi.
Berdasarkan pengakuan sumber tersebut, peredaran barang haram di dalam rutan tidak bergerak secara amatiran, melainkan dikendalikan oleh sejumlah nama yang membagi peran secara sistematis:
A alias Seng: Diduga kuat berperan sebagai penyokong dana utama atau pemodal besar di balik masuknya barang haram tersebut. Sebelum ditangkap oleh APH, A alias Seng Disebut sebut sebagai pemain besar wilayah Tanjung Balai
AR alias Di: Sosok yang disinyalir bertugas membagi dan menyiapkan paket-paket sabu siap edar sebelum dilempar ke warga binaan.
Kocu: Nama yang mencuat sebagai eksekutor lapangan yang memutar otak dan celah untuk memasukkan sabu melintasi penjagaan rutan.
Budi: Sosok yang paling menyita perhatian karena disenggol terkait urusan pengamanan (“porman”) di dalam area rutan.
”Saya baru keluar dan saya tahu betul permainan di dalam. Silahkan dicek di Blok H 1-4. Ini bukan cuma rumor luar,” ujar ex-napi tersebut yang mewanti-wanti agar identitasnya dirahasiakan demi keselamatan jiwanya.
Ia menegaskan bahwa jika penegak hukum memang punya nyali memutus rantai narkoba, penindakan tidak boleh cuma menyasar para pemakai di tingkat bawah.
”Jangan cuma tangkap pemakainya untuk formalitas. Telusuri bagaimana barang itu bisa lolos pintu depan, siapa pemodalnya, dan siapa yang mengamankan jalurnya di dalam,” cetusnya menantang.
Keterangan ini jelas menjadi tamparan keras bagi integritas sistem pengawasan Rutan Tanjung Gusta. Publik kini menanti keberanian Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kanwil Kemenkumham/Kemenimipas untuk turun melakukan razia mendadak, membongkar alur transaksi, hingga memeriksa ponsel dan rekening pihak-pihak yang terseret.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya meminta konfirmasi resmi dari Kepala Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan. Namun sampai berita ini diterbitkan, Pihak Rutan 1 Tanjung Gusta belum memberikan jawaban. Sesuai prinsip asas praduga tak bersalah dan Kode Etik Jurnalistik, ruang klarifikasi terbuka lebar bagi nama-nama yang terseret maupun pihak manajemen rutan untuk membantah tuduhan serius ini.
Namun satu yang pasti, publik tidak butuh sekadar bantahan di atas kertas, melainkan pembuktian dan pembersihan total dari sarang sabu. (021)

