obrolannews.id | Pemalang : Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pemalang memperkuat strategi pencegahan dini Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) dengan mengoptimalkan peran Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA).
Langkah tersebut diarahkan secara khusus kepada masyarakat yang bekerja atau akan bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) atau pelaut, mengingat karakteristik wilayah kerja Kantor Imigrasi Pemalang yang memiliki kawasan pesisir dengan cukup banyak masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor kelautan.
Penguatan PIMPASA di wilayah Pemalang merupakan bagian dari implementasi kebijakan pemerintah yang berjenjang, mulai dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya semangat membangun dari desa dan menghadirkan negara di tengah masyarakat.
Arah kebijakan tersebut kemudian diterjemahkan melalui 15 Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, yang mendorong penguatan pelayanan, perlindungan dan pelaksanaan tugas keimigrasian agar semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Semangat tersebut selanjutnya diperkuat melalui kebijakan “Imigrasi untuk Rakyat” yang digaungkan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, dengan menempatkan pelayanan, perlindungan dan edukasi keimigrasian sebagai bagian penting dari kehadiran Imigrasi di tengah masyarakat.
Di tingkat daerah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pemalang Imam Bahari menerjemahkan arah kebijakan tersebut melalui penguatan PIMPASA sebagai garda terdepan literasi keimigrasian dan pencegahan dini TPPO, terutama di kantong-kantong masyarakat pesisir dan calon ABK.
Imam Bahari mengatakan, pencegahan TPPO tidak cukup dilakukan ketika seseorang sudah menjadi korban. Edukasi dan literasi keimigrasian harus diberikan sejak masyarakat mulai mencari pekerjaan hingga sebelum mereka berangkat ke luar negeri.
“Lebih baik kita mencegah supaya tidak terjadi daripada mengurus pemulangan. Mengurus pemulangan jauh lebih rumit,” ujar Imam dalam program Bincang Tipis-Tipis yang dipandu host Erman Tale Daulay di kanal Tale Trias Info.
Menurutnya, PIMPASA menjadi salah satu ujung tombak Imigrasi untuk hadir langsung di tengah masyarakat. Petugas tidak hanya memberikan pelayanan, tetapi juga memberikan edukasi mengenai prosedur bekerja ke luar negeri, kelengkapan dokumen, dan potensi risiko yang harus diwaspadai calon pekerja migran.
Untuk wilayah Pemalang dan sekitarnya, pendekatan tersebut dinilai penting karena banyak masyarakat pesisir yang memiliki peluang bekerja sebagai ABK di kapal-kapal asing.
Imam menegaskan, masyarakat harus berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan gaji besar, keberangkatan cepat, tetapi tidak memerlukan pelatihan ataupun dokumen yang jelas.
Calon ABK harus memastikan buku pelaut, perusahaan yang merekrut dan memberangkatkan, serta seluruh prosedur keberangkatannya dapat dipertanggungjawabkan.
“Buku pelautnya harus jelas. Perusahaan yang memberangkatkannya juga harus jelas. Kalau suatu saat bermasalah, kita bisa mengetahui perusahaan mana yang memberangkatkan,” katanya.

