obrolannews id, Medan — Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (LKBH FH USU), Dr. Tommy Aditia Sinulingga, S.H., M.H., CTL, meminta seluruh pihak menempatkan polemik Chapel Universitas Sumatera Utara (USU) secara proporsional, objektif, dan berdasarkan koridor hukum.
Menurut Tommy, munculnya desakan dari BEM Kristiani Seluruh Indonesia (BEM KSI) Sumatera Utara yang menyebut adanya dugaan kriminalisasi terhadap tokoh agama harus di cermati fakta hukumnya. Namun demikian, istilah “kriminalisasi” merupakan tuduhan serius sehingga penggunaannya harus didasarkan pada fakta dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap warga negara, termasuk pendeta maupun pemuka agama, memiliki hak atas perlindungan hukum dan kebebasan menjalankan agama dan kepercayaannya. Tetapi pada saat yang sama, apabila terdapat laporan pidana, kita juga tidak dapat serta-merta menyimpulkan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi sebelum melihat secara utuh peristiwa, alat bukti, serta konstruksi hukum yang digunakan,” ujar Tommy.
Tommy menegaskan, kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh sebab itu, setiap kebijakan maupun tindakan yang bersinggungan dengan pelaksanaan kegiatan keagamaan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi diskriminasi ataupun pembatasan hak konstitusional.
Namun, menurutnya, perlu dibedakan secara tegas antara hak menjalankan ibadah, status dan fungsi suatu fasilitas, serta persoalan penguasaan dan pemanfaatan aset milik universitas.
“Jangan sampai tiga persoalan yang secara hukum berbeda dicampur menjadi satu. Hak beribadah adalah persoalan konstitusional. Sementara penggunaan dan pengelolaan aset universitas memiliki rezim administrasi dan tata kelola tersendiri. Apabila kemudian muncul dugaan tindak pidana, itu pun harus diuji berdasarkan hukum acara pidana. Masing-masing harus ditempatkan pada koridornya,” tegasnya.
Kepolisian Harus Profesional dan Transparan
Terkait laporan terhadap pendeta yang melayani di Chapel USU, Tommy meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif dikarenakan dalam hal ini Yayasan Chapel USU, PIWK USU serta Majelis Chapel USU benar ada melakukan Laporan Polisi terhadap pencemaran nama baik yang pada intinya chapel tersebut di Renovasi untuk kepentingan Mahasiswa umat kriten dan khatolik USU untuk berdoa tidak mampu menampung lagi, sehingga butuh perluasan tempat, sehingga tidak benar apabila di nyatakan menutup rumah ibadah hal itu patut di duga telah mencemarkan nama baik Yayasan Chapel USU, Majelis Chapel USU dan PIWK serta terhadap Laporan Polisi dugaan Pengrusakan memang benar ada LP tersebut dikarenakan saat dilakukannya relokasi sudah di peringatkan berulang kali di alihkan ke Gedung lain namun Pdt tersebut tetap melaksanakan kegiatan ibadah atau tidak patuh dalam intruksi yang di sampaikan, serta Seng di rusak dengan cara melawan hukum maka dari itu Yayasan Chapel USU melaporkan peristiwa tersebut.
Menurutnya, kepolisian harus mampu menjelaskan kepada publik bahwa setiap tindakan hukum yang dilakukan semata-mata berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan karena identitas agama maupun tekanan dari kelompok tertentu.
“Kalau memang terdapat peristiwa pidana, silakan diproses berdasarkan hukum dan alat bukti. Tetapi terhadap substansi persoalannya lain terkait pengosongan yang dilakukan USU pada hari ini merupakan tindakan administratif, pengelolaan aset USU yang dalam hal ini menurut hemat saya telah dilakukan sesuai prosedur administrasi” katanya.
Karena itu, LKBH FH USU mendorong kepolisian untuk terlebih dahulu melakukan konstruksi perkara secara cermat guna memastikan apakah benar terdapat unsur tindak pidana yang berdiri sendiri atau justru laporan tersebut merupakan konsekuensi dari konflik yang lebih dahulu terjadi mengenai penggunaan fasilitas Chapel.
Desakan Pencopotan Kapolda Harus Objektif
Menanggapi desakan agar Kapolri mencopot Kapolda Sumatera Utara, Tommy berpandangan bahwa penyampaian kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun evaluasi terhadap seorang pejabat kepolisian harus dilakukan berdasarkan ukuran yang objektif dan institusional.
“Mahasiswa tentu mempunyai hak menyampaikan kritik dan aspirasi. Itu harus dihormati. Tetapi mengenai apakah Kapolda Sumut layak atau tidak untuk dievaluasi maupun diganti merupakan kewenangan internal dan kebijakan pimpinan Polri yang tentunya harus didasarkan pada penilaian kinerja secara objektif, bukan semata-mata karena adanya satu polemik,” ujarnya.
Menurut Tommy, yang jauh lebih penting saat ini adalah memastikan agar Polda Sumatera Utara dapat memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa penanganan perkara Chapel USU berlangsung secara profesional serta tidak berpihak.
Dorong Dialog dan Penyelesaian
Menurutnya, persoalan yang bersinggungan dengan agama memiliki sensitivitas sosial yang tinggi. Namun yang harus di pahami hal ini tidak ada sama sekali sengketa dengan penutupan tempat beribadah, melainkan relokasi tempat beribadah sementara yang dalam hal ini Chapel USU dalam masa renovasi. Namun ada orang-orang yang diduga sengaja membuat Pernyataan ataupun tindakan yang tidak terukur dapat menggeser sengketa yang semula bersifat administratif menjadi konflik sosial dan keagamaan yang lebih luas.
Tommy juga mengingatkan agar seluruh pihak menahan diri menggunakan narasi yang berpotensi memperuncing keadaan sebelum terdapat fakta hukum yang terang.
“Jangan sampai sengketa penggunaan fasilitas kemudian berkembang menjadi isu konflik antaragama. Sebaliknya, jangan pula isu administratif dijadikan alasan untuk mengurangi hak seseorang menjalankan ibadah. Negara, universitas, aparat penegak hukum, dan masyarakat mempunyai tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan tersebut,” tegasnya.
LKBH FH USU: Kedepankan Kepastian Hukum dan Keadilan
Sebagai Direktur LKBH FH USU, Tommy menegaskan bahwa penyelesaian polemik tersebut harus mengedepankan tiga prinsip utama, yaitu kepastian hukum, perlindungan hak konstitusional, dan keadilan bagi seluruh pihak.
“Kita harus berhati-hati. Jangan buru-buru menyatakan seseorang bersalah, tetapi jangan pula buru-buru menyebut setiap proses hukum sebagai kriminalisasi. Biarkan fakta dan hukum yang berbicara. Yang harus kita kawal adalah agar proses tersebut benar-benar berjalan independen, profesional, transparan, dan tidak diskriminatif,” pungkas Dr. Tommy Aditia Sinulingga, S.H., M.H., CTL., Direktur LKBH FH USU. ( Red )

