BINJAI, Obrolannews.id — Dugaan praktik pungutan di luar ketentuan dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Binjai kembali menjadi perhatian publik.
Sorotan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya sertifikat mengemudi yang diterbitkan oleh PT Sumatera Jaya Abadi (PT SJA) dengan biaya sekitar Rp550 ribu. Berdasarkan informasi yang dihimpun Obrolannews.id dari sejumlah sumber, sertifikat tersebut diduga menjadi bagian dari proses yang harus dipenuhi sebagian pemohon SIM.
Namun hingga kini, belum terdapat informasi resmi yang menjelaskan mekanisme penerbitan sertifikat tersebut, dasar hukumnya, maupun bentuk kerja sama apabila memang ada antara PT SJA dengan Satpas Polres Binjai.
Sejumlah warga yang mengaku pernah mengurus pembuatan SIM di Satpas Polres Binjai menyampaikan bahwa mereka diarahkan untuk mengurus sertifikat tersebut sebelum proses penerbitan SIM berlanjut.
“Kami hanya mengikuti arahan petugas. Katanya harus mengurus sertifikat dulu. Kami tidak tahu apakah itu memang wajib sesuai aturan atau tidak,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Keterangan serupa juga disampaikan warga lainnya yang mengaku membayar biaya sertifikat sebelum mengikuti tahapan penerbitan SIM.
“Kalau memang itu resmi tentu masyarakat ingin tahu dasar hukumnya. Jangan sampai masyarakat hanya mengikuti prosedur yang ternyata tidak memiliki penjelasan yang jelas,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Obrolannews.id belum memperoleh dokumen resmi yang dapat memastikan apakah biaya tersebut merupakan ketentuan yang diwajibkan berdasarkan regulasi atau merupakan kebijakan kerja sama tertentu.
Publik pun mempertanyakan beberapa hal, di antaranya:
Apakah PT SJA memiliki kerja sama resmi dengan Satpas Polres Binjai
Apa dasar hukum penerbitan sertifikat tersebut
Apakah sertifikat diterbitkan setelah peserta benar-benar mengikuti pelatihan mengemudi sesuai ketentuan, serta
Bagaimana mekanisme pengelolaan biaya yang dibayarkan masyarakat.
Kapolres Belum Memberikan Tanggapan
Untuk memperoleh penjelasan yang berimbang, Obrolannews.id telah menghubungi Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda melalui pesan singkat dan meminta klarifikasi mengenai informasi tersebut.
Konfirmasi yang diajukan meliputi dugaan adanya pembayaran sertifikat mengemudi senilai Rp550 ribu, dasar hukum penerapannya, kemungkinan adanya kerja sama dengan PT SJA, serta mekanisme pengawasan terhadap proses penerbitan SIM.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Binjai belum memberikan tanggapan maupun jawaban atas permintaan konfirmasi tersebut.
Apabila di kemudian hari pihak Polres Binjai maupun pihak terkait memberikan penjelasan atau klarifikasi resmi, Obrolannews.id akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Publik Menunggu Penjelasan
Pakar dan pegiat pelayanan publik menilai bahwa setiap biaya yang dibebankan kepada masyarakat dalam pelayanan publik harus memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, apabila terdapat dugaan pungutan di luar ketentuan, maka diperlukan klarifikasi dari pihak terkait agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Polres Binjai maupun instansi yang berwenang mengenai mekanisme penerbitan sertifikat tersebut, sehingga seluruh proses pelayanan SIM dapat dipastikan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (red)

