Kakorlantas Berganti, Dugaan Pungli Sertifikat ISDC untuk Urus SIM di Riau Belum Tuntas, Pengamat: Jadi PR Besar Pimpinan Baru

obrolannews.id, Jakarta – Pergantian pucuk pimpinan di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memunculkan harapan baru agar berbagai persoalan pelayanan publik segera dibenahi. Salah satu yang kini menjadi sorotan adalah dugaan pungutan liar (pungli) terkait kewajiban sertifikat Indonesia Safety Driving Center (ISDC) bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah hukum Polda Riau yang hingga kini belum diusut tuntas.

Sebelumnya, sebagaimana dilansir Sindonews, Irjen Pol Agus Suryonugroho resmi menyerahkan jabatan Kepala Korlantas Polri kepada Irjen Pol Wibowo dalam upacara di Lapangan NTMC Polri, Jakarta, Sabtu (4/7/2026).

Dalam sambutan perpisahannya, Agus mengaku bangga pernah memimpin Korlantas Polri sekaligus menyampaikan permohonan maaf apabila selama menjabat terdapat kebijakan maupun tindakan yang kurang berkenan.

Ia juga menitipkan sejumlah program transformasi kepada penggantinya, termasuk transformasi digital dan perubahan wajah polisi lalu lintas agar semakin dekat dengan masyarakat.

> “Yang paling terpenting mari kita mengubah wajah Polantas, menjadi Polantas yang dekat dengan masyarakat, diterima di tengah masyarakat, baik dari pola sikap, perilaku maupun cara kita berbicara,” ujar Agus.

Pergantian kepemimpinan tersebut dinilai menjadi momentum penting bagi Kakorlantas yang baru untuk mengevaluasi berbagai persoalan yang muncul di daerah, termasuk dugaan praktik pelayanan SIM yang dianggap membebani masyarakat di Riau.

Belakangan, publik menyoroti dugaan adanya kewajiban memiliki sertifikat mengemudi dari ISDC sebelum pemohon dapat melanjutkan proses pembuatan SIM. Sejumlah warga mengaku diminta mengikuti pelatihan dengan biaya sekitar Rp450 ribu.

Padahal sebelumnya Korlantas Polri telah menegaskan bahwa SIM merupakan dokumen resmi yang hanya diterbitkan melalui mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Korlantas juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi maupun penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi.

Pengamat hukum dari Universitas Sumatera Utara (USU), Dr. Tommy Aditya Sinulingga, S.H., M.H., menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai masalah administrasi biasa.

Menurutnya, apabila benar masyarakat diarahkan atau diwajibkan membeli sertifikat tertentu agar dapat memperoleh SIM, maka hal itu harus diperiksa secara serius karena berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan.

” Jika sertifikat dari pihak tertentu dijadikan seolah-olah syarat mutlak untuk mendapatkan SIM, sementara Korlantas sendiri menegaskan SIM hanya melalui mekanisme resmi Polri, maka ini harus diuji secara hukum,” ujarnya.

Tommy menilai pergantian Kakorlantas menjadi pekerjaan rumah besar bagi pimpinan baru untuk mengevaluasi jajaran di bawahnya, termasuk memastikan tidak ada lagi kebijakan ataupun praktik pelayanan yang berpotensi membebani masyarakat.

Ia menegaskan dugaan pungli tersebut hingga kini belum menunjukkan adanya penindakan serius ataupun penyelesaian secara terbuka, sehingga diperlukan langkah tegas untuk mengembalikan kepercayaan publik.

Menurutnya, dasar hukum penerapan sertifikat tersebut juga harus dibuka secara transparan, termasuk aliran dana yang diterima dari masyarakat.

“Publik berhak mengetahui, apakah sertifikat itu memang bagian dari kebijakan resmi yang memiliki dasar hukum, atau justru menjadi praktik komersialisasi pelayanan publik,” tegasnya.

Ia juga mendorong Komisi III DPR RI memanggil Korlantas Polri dan Polda Riau melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar persoalan tersebut dibuka secara terang.

“Kalau memang ada kebijakan yang sah, jelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Tetapi jika ditemukan adanya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum atau ada pihak yang mengambil keuntungan dari proses pelayanan SIM, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Selain dugaan kewajiban sertifikat ISDC, sejumlah masyarakat juga sebelumnya mengeluhkan sulitnya ujian praktik SIM sehingga muncul anggapan bahwa sertifikat tersebut menjadi “jalan pintas” untuk memperoleh SIM.

Hingga berita ini ditulis, Kepala ISDC Riau, Romson L. Purba, belum memberikan klarifikasi terbuka terkait dugaan tersebut. Sebelumnya, ia disebut sempat menghubungi awak media dan meminta pemberitaan mengenai persoalan itu dihapus.

Publik kini menantikan langkah konkret Kakorlantas yang baru untuk mengevaluasi kebijakan di jajaran Ditlantas Polda Riau sekaligus memastikan seluruh proses pelayanan SIM berjalan sesuai aturan, transparan, serta bebas dari praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.( Ozi )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini