obrolannews.id, Medan – Seorang nasabah Bank Sumut, berinisial ASL, warga Jalan Tuasan, Pancing mengaku heran setelah mendapati angka pendebitan sebesar Rp81.343.014 tercantum pada buku rekeningnya. Nasabah tersebut mengaku tidak pernah melakukan penarikan dalam jumlah tersebut sehingga mempertanyakan asal-usul pencatatan tersebut.
ASL saat bertemu awak media menyampaikan bahwa ia heran serta khawatir dengan adanya transaksi yang mencurigakan di buku rekeningnya.
“Di rekening Bank Sumut saya baru saja dibuka, di rekening itu ada duit Rp 11 juta. Saat saya cetak buku tabungan, tiba-tiba ada transaksi masuk Rp 81,3 juta masuk. Nominal di buku tabungan menjadi Rp 92 jutaan. Tiba-tiba yang Rp 81,3 juta itu kembali ditarik di dalam cetak buku rekening,”ujar ASL.
Ia pun merasa khawatir dan takut, mengingat banyaknya penyalahgunaan transaksi perbankan.
“Tentunya saya khawatir. Takutnya kan disalahgunakan, apalagi kita pernah dengar kasus-kasus pencucian uang yang tentunya membahayakan, makanya saya mau memastikan ini, semoga tidak kenapa-kenapa,” ucapnya.
Menindaklanjuti informasi itu, awak media melakukan konfirmasi kepada pihak Bank Sumut, melalui bidang Humas, Doni, guna memperoleh penjelasan terkait angka yang tercantum dalam buku rekening nasabah.
Dalam keterangannya kepada awak media, pihak Bank Sumut menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengecekan oleh tim yang berwenang, nominal Rp81.343.014 bukan merupakan satu kali transaksi penarikan, melainkan akumulasi dari seluruh transaksi pendebetan yang belum tercetak pada buku rekening.
“Bang, terkait hal tersebut sudah kami lakukan pengecekan dengan tim yang berwenang bahwa angka Rp81.343.014 adalah total transaksi pendebetan yang tertunda mulai tanggal 19 Maret 2024 sampai dengan 31 Oktober 2025, yaitu seluruh transaksi penarikan atau pendebetan yang tidak tercetak di buku,” demikian penjelasan pihak Bank Sumut kepada awak media.
Bank Sumut juga menegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut dapat disimpulkan tidak terdapat transaksi mencurigakan maupun penarikan sebesar Rp81.343.014 yang dilakukan sekaligus pada 31 Oktober 2025.
“Dengan demikian dapat kami simpulkan bahwa tidak ada transaksi mencurigakan atau tidak ada penarikan sebesar Rp81.343.014 secara sekaligus pada tanggal 31 Oktober 2025,” lanjut keterangan Bank Sumut.
Meski telah mendapat penjelasan dari pihak bank, peristiwa ini menjadi perhatian karena pencatatan akumulasi transaksi pendebetan tanpa rincian pada buku rekening dapat menimbulkan kebingungan bagi nasabah. Oleh karena itu, nasabah diimbau untuk meminta mutasi rekening atau rekening koran apabila memerlukan rincian setiap transaksi yang terjadi pada rekeningnya. ( Ozi )

