MAKI Sumut: Baru Sebulan Raih WTP dari BPK Sumut, Kini Terjaring OTT KPK

obrolannews.id, Medan – Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumatera Utara menilai Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemerintah daerah agar tidak berlebihan dalam menyikapi raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Koordinator MAKI Sumut, Nanda Tambunan, mengatakan publik masih mengingat bagaimana Pemerintah Kabupaten Langkat menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara pada 29 Mei 2026. Namun, hanya sekitar satu bulan kemudian, tepatnya pada 2 Juli 2026, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Langkat.

“Peristiwa ini menjadi tamparan bagi euforia WTP yang selama ini sering dianggap sebagai bukti mutlak bahwa sebuah pemerintahan sudah bersih. Faktanya, WTP bukan sertifikat antikorupsi dan bukan jaminan bahwa tidak akan terjadi penyalahgunaan kewenangan,” tegas Nanda Tambunan, Jumat (3/7/2026).

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa Opini WTP merupakan penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah berdasarkan standar akuntansi dan ketentuan yang berlaku. WTP tidak menilai integritas individu pejabat maupun menutup kemungkinan adanya tindak pidana korupsi.

“WTP diberikan untuk menilai apakah laporan keuangan disusun dan disajikan secara wajar. Sementara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, maupun penyalahgunaan jabatan merupakan persoalan yang berbeda dan berada dalam ranah penegakan hukum,” ujarnya.

Nanda menilai kasus yang menimpa Bupati Langkat harus menjadi refleksi nasional bahwa keberhasilan tata kelola pemerintahan tidak boleh hanya diukur dari penghargaan administratif dan opini audit semata.

“Jangan sampai pemerintah daerah berlomba mengejar WTP untuk kepentingan pencitraan, tetapi mengabaikan penguatan integritas, transparansi, dan pengawasan internal. Yang dibutuhkan rakyat bukan hanya laporan yang baik di atas kertas, tetapi pemerintahan yang benar-benar bersih dan akuntabel,” katanya.

MAKI Sumut tetap menghormati proses audit yang dilakukan BPK dan mengapresiasi setiap upaya perbaikan tata kelola keuangan daerah. Namun demikian, organisasi tersebut menegaskan bahwa capaian WTP harus dipandang sebagai instrumen perbaikan administrasi, bukan sebagai ukuran tunggal keberhasilan pemerintahan.

“Kami mendukung penuh KPK untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini harus menjadi pengingat bahwa integritas pejabat publik jauh lebih penting daripada sekadar mengejar penghargaan administratif,” tutup Nanda Tambunan. ( Ozi )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini