Obrolannews.id | Sumatera Utara – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus menggenjot potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Jika aktivitas tambang ilegal berhasil ditekan, penerimaan dari pajak opsen MBLB diperkirakan mampu menembus angka Rp5 miliar setiap tahunnya.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, menyebut praktik penambangan tanpa izin selama ini menjadi salah satu penyebab kebocoran pendapatan daerah yang cukup besar.
Menurutnya, potensi sektor pertambangan di Sumut sangat menjanjikan. Berdasarkan kondisi di lapangan, penerimaan daerah dari pajak opsen MBLB diyakini dapat meningkat signifikan apabila seluruh aktivitas tambang berjalan secara legal dan terdata.
Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut mencatat target pajak opsen MBLB tahun 2025 sebesar Rp3,09 miliar berhasil terlampaui dengan realisasi mencapai Rp4,43 miliar atau sekitar 143 persen.
Sedangkan pada tahun 2026, target penerimaan dipatok Rp3,55 miliar dan hingga akhir Maret telah terealisasi sekitar Rp369 juta.
Dedi mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemantauan dan penindakan terhadap 49 titik tambang ilegal di sejumlah wilayah Sumut. Namun, diperkirakan masih terdapat ratusan lokasi tambang tanpa izin yang belum tersentuh pengawasan maksimal.
Ia menegaskan, pelaku tambang ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Selain penindakan hukum, pemerintah juga menghadapi berbagai tantangan lain, mulai dari tumpang tindih regulasi, keterbatasan personel pengawasan, hingga faktor ekonomi masyarakat yang masih bergantung pada aktivitas pertambangan ilegal sebagai sumber penghasilan utama.
Tak hanya itu, adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal juga menjadi hambatan dalam upaya penertiban di lapangan.
Saat ini, Sumut tercatat memiliki 43 Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), 19 IUP Eksplorasi, serta 168 Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) yang tersebar di 23 kabupaten/kota.
Ke depan, Pemprov Sumut berkomitmen memperkuat koordinasi bersama pemerintah kabupaten/kota guna memaksimalkan pengawasan dan optimalisasi penerimaan pajak dari sektor pertambangan. (021)

