SIM Diduga Bisa “Dibeli”, Masyarakat Curiga Uang Sertifikat Jadi Celah Setoran ke Dirlantas Polda Riau

Obrolannews.id | Kampar || 06 Mei 2026 — Bau busuk pelayanan publik kembali menyeruak. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Satpas Polres Kampar tak lagi sekadar isu liar—indikasinya mengarah pada pola yang terstruktur, sistematis, dan berpotensi melibatkan lebih dari satu oknum dalam rantai pelayanan resmi penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Investigasi awak media yang menyamar sebagai pemohon SIM mengungkap alur mencurigakan sejak tahap awal. Pemohon berinisial FRB memulai proses sesuai prosedur: mengurus surat keterangan sehat seharga Rp35 ribu dan tes psikologi Rp100 ribu.

Namun justru dari meja layanan awal inilah dugaan praktik menyimpang mulai terendus.
FRB mengaku ditawarkan oleh seorang oknum berinisial PWN yang diduga terlibat dalam layanan kesehatan. Dengan nada meyakinkan, PWN disebut menawarkan “jalur cepat” di luar mekanisme resmi.

“Dari awal sudah terasa janggal. Oknum itu bilang, kalau bayar Rp550 ribu, saya tidak perlu ikut ujian apa pun—tinggal foto saja,” ungkap FRB.

Penawaran tersebut diduga bukan sekadar janji kosong. Setelah transaksi disepakati, FRB diarahkan menemui petugas lain di loket pelayanan berinisial FB. Tanpa proses verifikasi kemampuan berkendara, tanpa ujian teori maupun praktik, tahapan demi tahapan diduga dilalui dengan mulus.

Dari loket tersebut, pemohon langsung diarahkan ke Loket 3 untuk pengambilan foto—tahap akhir penerbitan SIM. Seluruh tahapan krusial yang seharusnya menjadi standar keselamatan publik justru diduga dilompati begitu saja.

Yang semakin memperkuat dugaan adanya pola terkoordinasi, usai proses foto, FB kembali mengarahkan FRB menemui PWN. Alur berulang ini memunculkan indikasi adanya keterkaitan antar oknum dalam satu skema pelayanan “jalur cepat” berbayar yang diduga telah berjalan sistematis.

Di tengah mencuatnya dugaan praktik tersebut, masyarakat juga mulai mempertanyakan kewajiban melampirkan sertifikat pelatihan mengemudi dalam proses pembuatan SIM. Pasalnya, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak secara eksplisit disebutkan bahwa pemohon SIM wajib memiliki sertifikat pelatihan mengemudi sebagai syarat utama penerbitan SIM.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: jika pada akhirnya SIM bisa diduga diterbitkan tanpa ujian resmi melalui jalur uang, lalu apa urgensi sertifikat yang dibebankan kepada masyarakat? Jangan sampai sertifikat hanya menjadi formalitas tambahan yang membuka ruang pungutan baru, sementara substansi utama berupa uji kompetensi justru dapat dilangkahi.

“Kalau memang bisa bayar lalu tidak ikut ujian, untuk apa masyarakat dipaksa mengurus berbagai syarat tambahan? Ini yang menimbulkan kecurigaan adanya praktik yang tidak transparan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.

” Atau apakah program sertifikat ini memang sengaja di buat untuk membuka celah pungli dan untuk uang masuk para penjabat di Ditlantas Polda Riau?”, lanjut warga

Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk serius penyimpangan wewenang yang berpotensi membahayakan keselamatan publik. SIM yang seharusnya menjadi bukti kompetensi berkendara justru diduga diperjualbelikan tanpa uji kelayakan.

Artinya, jalan raya berpotensi dipenuhi pengendara tanpa kemampuan dasar berkendara, meningkatkan risiko kecelakaan yang bukan lagi sekadar kemungkinan—melainkan konsekuensi nyata dari sistem pelayanan yang rusak dari dalam.

Saat dikonfirmasi, Kasat Lantas Polres Kampar, AKP Wulan Afdhalia Ramdhani, memberikan respons singkat namun tegas.

“Terima kasih atas informasinya.
Kami akan lakukan pengecekan. Jika terbukti ada pelanggaran, tentu akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, praktisi hukum Tommy Aditya Sinulingga menilai dugaan praktik ini sebagai persoalan serius yang mencerminkan lemahnya pengawasan internal.

“Jika benar terjadi, ini menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam pengawasan. Pertanyaannya, di mana fungsi kontrol dari Dirlantas Polda Riau dan Kapolres Kampar dalam memastikan anggotanya bekerja sesuai aturan dan melayani masyarakat dengan integritas?” tegasnya.

Ia juga menyoroti polemik syarat sertifikat dalam pembuatan SIM yang kini menuai kritik publik.

“Jangan sampai masyarakat dibebani berbagai persyaratan tambahan yang tidak jelas urgensinya, sementara di lapangan justru muncul dugaan praktik jual beli SIM tanpa ujian. Ini ironi dalam penegakan aturan lalu lintas,” tambah Tommy.

” Atau benar apa yang dicurigai masyarakat bahwa sertifikat tersebut sengaja dibuat untuk jadi celah setoran ke Dirlantas Polda Riau ?” tanya Tommy.

Lebih lanjut, ia mendesak langkah tegas dari pimpinan tertinggi kepolisian di daerah.

“Saya meminta Kapolda Riau untuk segera mengevaluasi secara menyeluruh. Jika terbukti, Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika dan Kapolres Kampar Kombes AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, S.I.K., harus dicopot dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab atas lemahnya pengawasan,” ujarnya.

Publik kini menanti: apakah kasus ini akan menjadi pintu masuk pembongkaran praktik kotor dalam pelayanan SIM, atau justru kembali tenggelam tanpa kejelasan.

Satu hal yang pasti—ketika hukum bisa dilompati dengan uang, maka keselamatan masyarakat di jalan raya menjadi taruhan yang terlalu mahal. ( Red )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini