Obrolannews.id | Medan — Seorang perempuan bernama Putri Saras Wati Dewi (25), warga Jalan Bunga Cempaka IX Nomor 57, Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, melaporkan pasangannya berinisial D.R. alias M.R. ke Polda Sumatera Utara atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/332/II/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara. Putri mengaku mengalami kekerasan fisik dan tekanan psikologis secara berulang sejak tahun 2024.
Melalui kuasa hukumnya dari Tommy Sinulingga Lawfirm, Putri menyebut dirinya telah menjalani pernikahan secara agama Hindu dengan D.R. alias M.R. sejak tahun 2023. Namun pernikahan tersebut belum tercatat secara resmi secara administrasi negara karena yang bersangkutan disebut belum menyelesaikan proses perceraian dengan istri pertamanya saat hubungan mereka dimulai.
Dalam rumah tangga tersebut, Putri tinggal bersama dua anak berinisial B.R. (7) dan P.D. (2). Anak berinisial B.R. diketahui merupakan anak dari pernikahan Putri sebelumnya.
Menurut keterangan korban, tindakan kekerasan terakhir terjadi pada 25 Februari 2026. Saat itu Putri mengaku ditendang di bagian betis kiri, dicekik di bagian leher, serta dipukul pada bagian paha kiri. Peristiwa tersebut membuatnya mengalami trauma dan tekanan mental.
Putri akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumatera Utara pada 27 Februari 2026 dengan pendampingan kuasa hukumnya. Pada hari yang sama ia menjalani visum et repertum, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan visum psikiatrikum pada 2 Maret 2026 untuk menilai kondisi psikologisnya.
Selain dugaan KDRT, Putri juga mengaku kedua anaknya sempat dibawa tanpa izin oleh D.R. alias M.R.. Salah satunya terjadi ketika anak berinisial B.R. dijemput di sekolah tanpa sepengetahuan Putri. Sementara anak berinisial P.D. diduga dibawa dengan alasan membeli jajanan, namun kemudian ditinggalkan di rumah kerabat pelaku.
Pihak korban juga menyebut sempat terjadi keributan ketika D.R. alias M.R. datang kembali bersama beberapa orang untuk mengambil sepeda motor miliknya. Dalam kejadian tersebut Putri mengaku terseret hingga mengalami luka lecet pada kaki serta kehilangan kalung emas yang dikenakannya.
Merasa terancam, Putri kemudian meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta membuat pengaduan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kasus ini kini masih dalam penanganan pihak kepolisian.
Korban berharap laporan tersebut dapat memberikan perlindungan hukum serta keadilan bagi dirinya dan anak-anaknya.
Sementara itu, menanggapi konfirmasi dari awak media, MR memberikan beberapa bukti video.
” Abang lihat dulu videonya betul betul, nanti setelah itu abang faham karakternya”, ujar MR.(021)

