MEDAN || Obrolannews.id — Tembok kokoh Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan kembali diguncang isu miring. Praktik haram penyewaan telepon seluler (HP) dan pungutan liar berkulit “uang keamanan” diduga merajalela, melibatkan oknum petugas hingga menyedot aliran dana fantastis mencapai ratusan juta rupiah dari warga binaan.
Dugaan pengondisian bisnis gelap ini makin benderang setelah istri dari Boby Santana Sembiring (BS)—salah satu warga binaan yang dituding menjalankan bisnis HP—buka suara secara gamblang. Sang istri membenarkan bahwa suaminya secara rutin diperas dan dimintai uang yang berdalih sebagai biaya pengamanan.
“Uang itu terus-menerus diminta oleh tamping bernama Sulaeman dan beberapa orang lainnya. Mereka selalu beralasan bahwa uang tersebut adalah setoran keamanan resmi untuk Kepala Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Klas I Tanjung Gusta,” ungkap istri Boby Santana saat memberikan kesaksiannya.
Aliran Dana Fantastis dan Jaringan Internal
Berdasarkan data yang dihimpun, praktik ini diduga dibekingi oleh sejumlah oknum internal. Nama oknum staf seperti Chandra, Arisman Rizki (AZ), hingga pegawai bernama Budi mencuat lantaran diduga memuluskan penyelundupan barang milik BS ke dalam Rutan.
Tak tanggung-tanggung, transaksi “biaya keamanan” ini mencatatkan angka yang mencengangkan:
* Periode 18 April 2026: Terjadi dua kali transfer setoran dengan total nominal Rp70 juta (tahap pertama Rp50 juta dan tahap kedua Rp20 juta).
* Periode Mei 2026: Setoran menyusul secara berkala pada tanggal 3, 4, 15, 16, dan 21 Mei 2026 dengan akumulasi mencapai Rp50 juta.
Aliran uang haram senilai total Rp120 juta dalam dua bulan tersebut disalurkan melalui tangan tamping kepercayaan petugas keamanan rutan, antara lain Sulaeman, M. Reza Aprisuka, dan Muhammad Fachri Pasaribu.
Perang Bisnis HP dan Imunitas Pilihan
Praktik penyewaan HP di Rutan Tanjung Gusta disinyalir bukan mono-oli BS semata, melainkan juga melibatkan nama lain seperti Rames dan Ikbal. Persaingan bisnis di dalam tembok sel ini akhirnya pecah dan memicu “pembersihan” sepihak.
Anehnya, penindakan hukum terkesan tebang pilih dan sarat kejanggalan:
* Boby Santana (BS) dipindahkan secara mendadak ke Lapas Pancur Batu pada malam takbiran, 27 Mei 2026.
* Rames diasingkan ke lapas di wilayah Tanah Karo.
Diskriminasi penindakan ini memicu tanya besar: Mengapa pengusutan hanya menyasar pihak tertentu, sementara pemain lain yang diduga menyetor tetap diamankan?
14 HP Disita, 10 Dikembalikan: Ada Apa dengan Prosedur Barang Bukti?
Skandal ini makin janggal saat BS dipindahkan. Petugas menyita 14 unit HP milik BS, namun pada Selasa, 30 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, sebanyak 10 unit HP Android justru dikembalikan secara sembunyi-sembunyi kepada keluarga BS.
Penyerahan barang bukti yang tak lazim ini dilakukan langsung oleh dua oknum staf pengamanan Rutan Tanjung Gusta, Arisman Rizki (AZ) dan Yugi (Y), kepada perwakilan keluarga bernama Wanda dan Irma. Peristiwa ini meruntuhkan klaim prosedur baku pengawasan barang bukti di Rutan Klas I Tanjung Gusta.
Tantangan Terbuka untuk Karutan dan Kakanwil
Isu ini bukan lagi sekadar pelanggaran tata tertib warga binaan, melainkan indikasi kuat tindak pidana pemerasan, penyalahgunaan wewenang, dan korupsi terstruktur di dalam lembaga pemasyarakatan.
Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumatera Utara didesak untuk tidak bergaya “lempar batu sembunyi tangan”. Publik menuntut pembentukan tim investigasi independen untuk membongkar secara tuntas ke mana saja aliran uang ratusan juta tersebut mengalir, serta menindak tegas oknum pejabat rutan yang terlibat tanpa melindungi siapa pun.
Awak media sudah mencoba melakukan konfirmasi kepada Karutan 1 Tanjung Gusta, namun sampai berita ini diterbitkan belum ada klatifikasi resmi dari Karutan 1 Tanjung Gusta.
(Tim)

