obrolannews.id, Tanjung Balai — Praktik dugaan perampasan tanah yang melibatkan oknum penegak hukum kembali mencoreng wajah peradilan di Sumatera Utara. Sengketa kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 74 atas nama Julianty di Desa Asahan Mati, Kabupaten Asahan, membuka tabir kelam dugaan konspirasi sistematis: mulai dari tumpangan dokumen palsu, rekayasa gugatan perdata, hingga indikasi keterlibatan oknum aparat dan hakim.
Kasus ini kian memanas setelah rangkaian kejanggalan dalam putusan perdata sebelumnya dibongkar kembali di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai melalui persidangan perkara Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Tjb, Kamis (30/7/2026).
Jejak Transaksi Sah yang Diacak-acak
Persoalan ini bermula pada 2019 ketika Julianty membeli dua bidang tanah (SHM No. 74 dan SHM No. 75) secara sah dari Wahab Ardianto. Total pelunasan sebesar Rp530 juta dibayarkan transparan melalui giro OCBC dan cek Bank Arta Graha, lengkap dengan bukti pembayaran pajak daerah.
Transaksi ini diperkuat Akta Jual Beli (AJB) No. 30/2019 di hadapan notaris hingga SHM No. 74 resmi balik nama atas nama Julianty.
Petaka dimulai saat sebagian lahan dijual ke Joe Tjang pada awal 2020. Sertifikat asli SHM No. 74 lalu dititipkan ke notaris untuk proses pemecahan di ATR/BPN Kisaran. Di tengah proses administrasi ini, skenario pencurian hak mulai dilancarkan.
Modus Tanda Tangan Palsu dan Penetapan Tersangka
Di tengah proses pemecahan sertifikat, muncul aksi pembatalan sepihak pada 7 September 2022. Pihak tertentu diduga memalsukan tanda tangan Julianty agar SHM No. 74 bisa “ditarik” paksa dari BPN Asahan.
Sertifikat yang diambil tanpa hak tersebut mendadak dijadikan alat bukti utama untuk menggugat Julianty secara perdata.
Namun, skenario tersebut runtuh setelah Polda Sumatera Utara turun tangan. Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sumut menyatakan tanda tangan dalam surat pemblokiran/pembatalan tersebut non-identik (palsu).
Atas bukti forensik ini, Polda Sumut resmi menetapkan Sutanto alias Ahai Sutanto sebagai tersangka lewat Surat SP.Status/349/XI/2024/Ditreskrimum pada 28 November 2024. Perlawanan Sutanto melalui praperadilan di PN Medan pun kandas total pada April 2025.
Aroma Unsur Rekayasa & Isu Keterlibatan Oknum
Bukan sekadar sengketa lahan biasa, skandal ini menyeret nama pejabat peradilan. Nama mantan Ketua PN Tanjungbalai, Yanti Suryani, ikut terseret setelah diduga mengarahkan pihak korban untuk memberi kuasa konsinyasi lahan kepada pengacara tertentu. Bahkan, muncul rekaman interaksi yang mengindikasikan adanya instruksi pengambilalihan SHM No. 74 dari BPN Kisaran secara melawan hukum.
Anehnya, meski berdiri di atas alas hak yang cacat dan diduga menggunakan kwitansi fiktif, gugatan perdata No.08/Pdt.G/2023/PN Tjb yang diajukan Sutanto justru sempat dikabulkan oleh hakim. Korban dinilai dijebak dalam labirin hukum lewat laporan polisi saling silang dan gugatan rekayasa.
Ahli Pertanahan: “Gugatan Kehilangan Objek!”
Dalam persidangan terbaru di PN Tanjungbalai, saksi ahli hukum agraria FH UMSU, Dr. Rahmat Ramadhani, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengambilalihan sertifikat oleh pihak yang tak berhak adalah pelanggaran hukum telanjang.
Rahmat menerangkan bahwa sebelum putusan pengadilan meletus, SHM No. 74 sebenarnya telah sah dipecah menjadi empat sertifikat baru oleh BPN. Dengan kata lain, sertifikat induk No. 74 sudah mati secara administrasi.
”Sertifikat Nomor 74 sudah tidak tercatat lagi karena telah dimatikan dan berubah menjadi empat sertifikat baru sebelum putusan terbit. Kondisi itu menjadikan putusan perdata sebelumnya bersifat mengambang dan tidak lagi memiliki objek yang efektif,” tegas Rahmat di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Anton Alexander.
Menanti Ketegasan Hati Nurani Hakim
Suami Julianty, So Huan, berharap majelis hakim perkara No. 10/Pdt.G/2026/PN Tjb tidak tutup mata terhadap rentetan bukti pidana pemalsuan dokumen yang kini terang benderang.
”Saya berharap seluruh fakta yang sebenarnya dapat terungkap dengan terang. Semoga majelis hakim dapat menilai perkara ini dengan hati nurani, sehingga keadilan dan kepastian hukum benar-benar terwujud bagi kami,” ujar So Huan.
Kini, bola panas ada di tangan PN Tanjungbalai dan aparat penegak hukum Sumut. Mampukah hukum memutus rantai permainan mafia tanah yang merampas hak warga, ataukah wibawa institusi peradilan kembali tergadaikan. ( Tim )

