Sherly, Terdakwa Kasus KDRT Dituntut Hanya Satu Bulan Penjara, Majelis Hakim Diminta Pertimbangkan Kebohongan Terdakwa Sebagai Hal Memberatkan

Obrolannews.id | Lubuk Pakam – Sidang tuntutan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly (38) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara menuai kritikan. Pasalnya, dalam persidangan terdakwa memberikan keterangan yang tidak benar dan tuntutan jaksa satu bulan kepada terdakwa dinilai tidak wajar. Majelis hakim diminta untuk menilai sikap tidak jujur terdakwa yang memberi keterangan tidak benar.

Kritikan tersebut disampaikan Tumbur Munte, SH selaku kuasa hukum korban, Roland usai mengikuti sidang tuntutan tersebut pada Kamis (25/6) di PN Lubuk Pakam.

“Kami membantah keterangan terdakwa yang mengatakan klien kami sebagai pelaku KDRT, dan tuduhan itu sudah terbantahkan dengan adanya putusan sidang Praperadilan No 46/Pid.Pra/2025/PN Mdn tanggal 20 Agustus 2025,” ungkapnya.

Dalam putusan tersebut, dijelaskan, menyatakan tindakan penyidik Polda Sumut yang menetapkan klien kami sebagai tersangka atas dugaan tindakan KDRT atas laporan terdakwa Sherly adalah tidak sah.

“Sehingga Polda Sumut diperintahkan untuk mencabut status tersangka terhadap kline kami Roland, dan menghentikan penyidikan terhadap kline kami,” cetus Tumbur.

Tumbur juga membantah tuduhan penganiayaan terhadap kakak kandung terdakwa, Yanti yang telah divonis bersalah melakukan penganiayaan oleh PN Lubuk Pakam dan Pengadilan Tinggi Medan.

“Jadi apa yang disampaikan terdakwa di persidangan terhadap Kline kami itu tidak benar, dan foto luka memar yang ditunjukkan patut diragukan karena tidak memperlihatkan wajahnya,” bebernya.

Menurutnya, dari rangkaian pembuktian yang berlangsung, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana KDRT terhadap korban.

“Saran kami, majelis hakim dalam mengambil keputusan ini jangan hanya fokus kepada kebenaran materil, melainkan juga harus menilai sikap terdakwa yang tidak jujur dalam memberikan keterangan di persidangan sebagai hal yang memberatkan,” tandasnya. (021)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini