Putusan Kasus KDRT Terdakwa Sherly Ditunda, Kuasa Hukum Korban Berharap Hakim Pertimbangkan Ketidakjujuran Terdakwa

LUBUK PAKAM, Obrolannews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menunda pembacaan putusan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly (38). Semula putusan dijadwalkan dibacakan pada 23 Juli 2026, namun ditunda hingga 30 Juli 2026.

Penundaan tersebut mendapat perhatian dari kuasa hukum korban, Roland. Melalui kuasa hukumnya, Tumbur Munte, SH, pihak korban mengaku kecewa karena perkara tersebut telah bergulir cukup lama sehingga penundaan dinilai semakin memperpanjang proses pencarian keadilan.

Meski demikian, Tumbur menyatakan pihaknya tetap menghormati proses persidangan dan optimistis majelis hakim akan menjatuhkan putusan yang menyatakan terdakwa bersalah serta memberikan hukuman yang setimpal sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sherly dengan pidana penjara selama satu bulan. Tuntutan tersebut menuai kritik dari pihak korban yang menilai hukuman yang diminta jaksa terlalu ringan dibandingkan dengan rangkaian pembuktian yang telah disampaikan di persidangan.

Menurut Tumbur, pihaknya juga membantah keterangan terdakwa yang menyebut korban sebagai pelaku KDRT. Ia menyatakan tuduhan tersebut telah dipatahkan melalui Putusan Praperadilan Nomor 46/Pid.Pra/2025/PN Mdn tanggal 20 Agustus 2025 yang menyatakan penetapan Roland sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumatera Utara tidak sah, sekaligus memerintahkan pencabutan status tersangka dan penghentian penyidikan terhadap dirinya.

Selain itu, Tumbur juga membantah tuduhan penganiayaan terhadap kakak kandung terdakwa, Yanti. Menurutnya, perkara tersebut telah diputus oleh pengadilan dan tidak sesuai dengan keterangan yang disampaikan terdakwa di persidangan. Ia juga menilai foto luka memar yang ditunjukkan terdakwa patut dipertanyakan karena tidak memperlihatkan identitas atau wajah secara jelas.

Berdasarkan seluruh rangkaian persidangan, Tumbur menilai unsur tindak pidana KDRT yang didakwakan kepada Sherly telah terbukti.

Karena itu, pihak korban berharap majelis hakim tidak hanya mempertimbangkan pembuktian materiil dalam perkara tersebut, tetapi juga menilai sikap terdakwa selama persidangan, termasuk dugaan memberikan keterangan yang tidak benar.

“Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan ketidakjujuran terdakwa dalam memberikan keterangan di persidangan sebagai keadaan yang memberatkan. Kami tetap percaya majelis hakim akan memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan,” ujar Tumbur. (021)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini