Pengamat Hukum USU Desak Komisi III DPR RI Panggil Kakorlantas Polri dan Kapolda Riau serta Audit dan Transparansi Penerbitan Sertifikat ISDC

Obrolannews.id | Pekanbaru – Polemik mengenai penggunaan sertifikat pelatihan mengemudi dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di sejumlah Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di wilayah hukum Polda Riau menjadi perhatian publik.

Munculnya keluhan masyarakat terkait biaya tambahan yang harus dikeluarkan dalam proses pengurusan SIM mendorong perlunya evaluasi dan transparansi terhadap mekanisme penerbitan sertifikat tersebut.

Hal tersebut terekam dalam sebuah video amatir hasil investigasi awak media dimana seorang oknum petugas satpas berinisial “Ant*n” mengarahkan seorang pemohon SIM untuk membayar sejumlah Rp 450 Ribu untuk mengambil sertifikat ISDC sebelum membuat SIM di Satpas Polresta Pekan Baru.

Sejumlah masyarakat mengaku mengeluarkan biaya tambahan hingga ratusan ribu rupiah untuk memperoleh sertifikat pelatihan mengemudi yang diterbitkan oleh ISDC Riau. Di sisi lain, berkembang pula informasi di tengah masyarakat bahwa terdapat pemohon yang memperoleh sertifikat tersebut tanpa mengikuti pelatihan maupun uji kompetensi secara memadai. Informasi tersebut tentu masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Media obrolannews.id telah berupaya meminta penjelasan kepada Kepala ISDC Riau, Romson L. Purba, terkait mekanisme penerbitan sertifikat, bentuk kerja sama dengan Satpas, serta prosedur pelatihan yang diterapkan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi yang diberikan.

Menanggapi persoalan tersebut, Pengamat Hukum Indonesia dari Universitas Sumatera Utara, Dr. Tommy Aditya Sinulingga, S.H., M.H., menilai bahwa persoalan ini harus dilihat secara objektif dan berbasis pada prinsip transparansi pelayanan publik.

Menurut Tommy, terdapat beberapa pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara terbuka kepada masyarakat.

“Yang pertama harus dijelaskan adalah apakah sertifikat pelatihan mengemudi tersebut merupakan syarat yang secara tegas diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan atau hanya merupakan salah satu instrumen pendukung dalam proses penerbitan SIM. Kepastian mengenai dasar hukumnya penting agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh,” ujarnya.

Tommy menjelaskan bahwa secara normatif negara telah membentuk Satpas sebagai institusi yang bertugas melaksanakan rangkaian proses penerbitan SIM, mulai dari pemeriksaan administrasi, ujian teori, hingga ujian praktik.

Karena itu, apabila terdapat keterlibatan lembaga pelatihan eksternal dalam proses tersebut, maka publik berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum, mekanisme kerja sama, ruang lingkup kewenangan, serta manfaat yang diberikan kepada masyarakat.

“Masyarakat tidak mempermasalahkan keberadaan pelatihan apabila memang bertujuan meningkatkan keselamatan berlalu lintas. Namun yang harus dipastikan adalah bahwa pelatihan tersebut benar-benar dilaksanakan, memiliki manfaat nyata, dan tidak menimbulkan beban biaya yang tidak transparan,” tegasnya.

Selain itu, Tommy menilai perlu dilakukan pendalaman terhadap mekanisme penerbitan sertifikat apabila ditemukan adanya sertifikat yang diterbitkan tanpa pelaksanaan pelatihan dan evaluasi kompetensi sebagaimana tujuan pembentukannya.

“Apabila benar terdapat sertifikat yang diterbitkan tanpa proses pendidikan dan pengujian yang memadai, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya aspek administrasinya, tetapi juga efektivitas sistem peningkatan kompetensi pengemudi yang hendak dibangun,” katanya.

Tommy juga menyoroti perlunya transparansi terkait komponen biaya yang harus dikeluarkan masyarakat dalam proses penerbitan SIM.

Menurutnya, tarif resmi penerbitan SIM telah diatur melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Oleh karena itu, setiap biaya tambahan yang muncul di luar tarif tersebut harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, termasuk dasar hukum dan peruntukannya.

“Yang perlu dijelaskan bukan semata-mata besar kecilnya biaya, melainkan dasar hukumnya, manfaat yang diterima masyarakat, serta mekanisme pengelolaannya. Transparansi merupakan prinsip utama dalam setiap pelayanan publik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tommy menilai bahwa persoalan ini tidak cukup dijawab melalui klarifikasi sepihak, melainkan perlu dilakukan evaluasi menyeluruh oleh lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan.
Karena itu, ia mendorong Komisi III DPR RI untuk meminta penjelasan dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kepolisian Daerah Riau terkait implementasi kebijakan sertifikat pelatihan mengemudi dalam proses penerbitan SIM.

“Tujuannya bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan bahwa seluruh mekanisme pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan hukum, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang nyata kepada masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, Tommy juga mendorong Ombudsman Republik Indonesia untuk melakukan kajian apabila terdapat dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, serta meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan aparat pengawas internal melakukan audit apabila diperlukan guna memastikan tata kelola keuangan dan mekanisme kerja sama yang berjalan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, berbagai informasi yang berkembang di masyarakat, termasuk dugaan adanya pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari skema tersebut, harus disikapi secara profesional dan berbasis fakta.

“Justru karena masih berupa informasi yang belum terverifikasi, maka perlu dilakukan klarifikasi dan audit secara terbuka. Jika tidak terdapat pelanggaran, hal tersebut akan memulihkan kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, maka harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Tommy.

Pada akhirnya, Tommy menilai bahwa persoalan ini bukan semata-mata menyangkut sertifikat pelatihan mengemudi, melainkan menyangkut prinsip dasar pelayanan publik yang harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Yang harus dijaga adalah kepercayaan publik. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat perlu memberikan penjelasan yang terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan di tengah masyarakat,” tutupnya. (red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini